Progres 79,244 Persen Jadi Pertanyaan, KAK Dorong Pemeriksaan Pekerjaan dan Pembayaran Negara
PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) segera menindaklanjuti hasil pemantauan terhadap proyek Preservasi Ruas Jalan Bts. Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dengan nilai kontrak Rp243.230.412.300.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongkah, S.I.Kom, mengatakan persoalan proyek tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan kontrak maupun sengketa daftar hitam penyedia.
Menurutnya, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dibuka, yakni bagaimana pertanggungjawaban atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan menggunakan uang negara sebelum kontrak diputus.
“Jangan hanya berhenti pada persoalan kontrak diputus atau blacklist. Ada uang negara yang sudah dibayarkan untuk pekerjaan yang sudah dinyatakan progres. Itu yang harus segera dilihat dan diperiksa,” tegas Asrudin.
Nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp243,23 miliar, dengan progres pekerjaan yang tercatat sekitar 79,244 persen sebelum kontrak berakhir.
KAK menegaskan, angka progres tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian negara. Namun, angka tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri apakah pekerjaan yang membentuk progres tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai volume, mutu, spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
“79 persen itu angka progres. Pertanyaannya, pekerjaan apa saja yang membentuk angka tersebut? Berapa yang sudah dibayar? Apakah seluruhnya sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan? Ini yang harus dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan,” ujar Asrudin.
KAK menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjaan dan mengumpulkan sejumlah data yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hasil pemantauan tersebut, kata Asrudin, telah disampaikan kepada Kejati Sulteng sebagai bahan untuk melihat persoalan proyek secara lebih menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan hasil pemantauan kepada Kejati Sulteng. Karena itu, kami meminta Kejati segera bertindak dan melakukan penelusuran secara serius. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari sisi administratif pemutusan kontrak,” katanya.
Menurut KAK, penelusuran perlu melihat hubungan antara kontrak, perubahan pekerjaan, 11 addendum, SCM, perpanjangan waktu, progres, pemeriksaan pekerjaan, Monthly Certificate (MC), pembayaran dan kondisi fisik di lapangan.
“Yang kami minta sederhana: cocokkan dokumen dengan kenyataan di lapangan. Kalau pekerjaan yang dibayar benar dan sesuai, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus jelas berapa nilainya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Asrudin.
KAK juga menegaskan tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh nilai kontrak merupakan kerugian negara.
“Kami tidak mengatakan Rp243 miliar itu kerugian negara. Kami meminta proses pemeriksaan untuk menemukan faktanya. Jangan mendahului hasil pemeriksaan, tetapi jangan pula membiarkan persoalan ini tanpa pemeriksaan,” ujarnya.
Asrudin menilai proyek dengan nilai lebih dari Rp243 miliar tersebut memiliki kepentingan publik yang besar karena menyangkut pembangunan dan preservasi infrastruktur jalan.
“Uang negara sudah dibayarkan, pekerjaan sudah dinyatakan progres, kemudian kontrak berakhir dengan persoalan. Maka pertanyaan mengenai pekerjaan yang sudah dibayar harus dijawab. Kami mendesak Kejati Sulteng segera bertindak agar persoalan ini tidak berhenti menjadi catatan administrasi semata,” tutupnya.
KAK Sulteng Desak Kejati Segera Bertindak, Proyek AKAS Rp243 Miliar Jangan Berhenti pada Pemutusan Kontrak









