Putusan PTUN Palu Dikuatkan PTTUN Makassar, Data INAPROC Menguatkan Perkara Blacklist AKAS Memang Berasal dari Satker
PALU — Sengketa daftar hitam antara Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah dan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) berujung pada kekalahan Satker di dua tingkat peradilan tata usaha negara.
PTUN Palu melalui putusan 5 Februari 2026 mengabulkan gugatan PT AKAS dan membatalkan SK Kepala Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah Nomor 30/KPTS/BPJN18.5/2025 tentang sanksi daftar hitam.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PTTUN Makassar melalui Putusan Nomor 26/B/2026/PT.TUN.MKS tanggal 8 Juni 2026.
Fakta bahwa perkara tersebut memang berkaitan dengan paket pekerjaan yang ditangani Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah juga diperkuat oleh data Daftar Hitam Penyedia pada sistem INAPROC/LKPP.
Dalam data tersebut tercantum PT Anugerah Karya Agra Sentosa, skenario Temuan BPK/APIP, nomor paket 36265704, paket Preservasi Ruas Jalan Bts. Kota Toli Toli–Silondou (SBSN), tanggal berlaku 26 Agustus 2025, durasi sanksi satu tahun, serta status “Penundaan”. Data tersebut juga mencantumkan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.
Bagi Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, data tersebut penting karena memperlihatkan bahwa perkara blacklist yang kemudian disengketakan di pengadilan memang terkait langsung dengan paket preservasi jalan senilai Rp243,23 miliar.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan putusan dua tingkat peradilan tersebut harus ditempatkan secara objektif.
“Faktanya jelas. Ada keputusan blacklist terhadap AKAS untuk paket tersebut, kemudian keputusan itu digugat dan dibatalkan oleh PTUN Palu. Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan PTTUN Makassar. Jadi secara fakta persidangan, Satker kalah dalam dua tingkat,” ujarnya.
Menurutnya, data INAPROC semakin memperjelas bahwa persoalan yang diperiksa pengadilan bukan perkara yang berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan paket pekerjaan preservasi jalan tersebut.
KAK: Setelah Blacklist, Pertanyaan Berikutnya adalah Uang yang Sudah Dibayar
KAK justru melihat adanya pertanyaan yang lebih besar terkait pertanggungjawaban pekerjaan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp243.230.412.300, sementara progres pekerjaan tercatat sekitar 79,244 persen sebelum kontrak diputus.
“Perkara blacklist adalah persoalan administratif. Tetapi ada persoalan lain yang tidak otomatis selesai hanya karena keputusan blacklist dibatalkan. Bagaimana dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan dibayar negara?” kata Marwan.
KAK mempertanyakan apakah pekerjaan yang telah dinyatakan progres dan dibayarkan melalui Monthly Certificate (MC) benar-benar sesuai dengan kontrak, perubahan pekerjaan, volume, mutu dan spesifikasi teknis.
“Kami tidak mengatakan seluruh nilai kontrak itu kerugian negara. Itu bukan kesimpulan kami. Yang kami pertanyakan adalah apakah setiap pekerjaan yang sudah dibayar benar-benar ada, benar volumenya, benar mutunya dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Hasil Pemantauan KAK Sudah Disampaikan ke Kejati
KAK juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan temuan awal terhadap proyek tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk menjadi bahan penelaahan lebih lanjut.
Menurut KAK, materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan perkara blacklist, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban pekerjaan, kondisi fisik, kesesuaian teknis serta pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Yang kami sampaikan bukan sekadar soal blacklist. Kami menyerahkan hasil pemantauan kami terhadap pekerjaan dan data yang kami temukan. Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh,” ujarnya.
KAK menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan seluruh nilai kontrak sebagai kerugian negara. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan secara objektif apakah terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai namun telah dibayarkan.
“Kalau pekerjaan yang dibayar memang benar dan sesuai, tentu harus dinyatakan benar. Tetapi kalau ada pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi namun sudah dibayar, maka harus diketahui nilainya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Marwan.
KAK menyatakan akan terus melihat rangkaian proyek secara utuh, mulai dari kontrak, 11 addendum, SCM, perpanjangan waktu, kondisi kritis, pemutusan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, MC, pembayaran hingga kondisi fisik di lapangan.
“Jangan berhenti pada pertanyaan mengapa blacklist dibatalkan. Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh: pekerjaan yang sudah dibayar negara itu benar atau tidak?”
Satker BPJN Wilayah I Sulteng Kalah Dua Tingkat di PTUN, KAK Buka Pertanyaan Baru soal Proyek Rp243 Miliar









