Sejumlah Sorotan terhadap Kinerja Tureloto Batu Indah Muncul, KAK Minta Balai Tegas Sebelum Persoalan Membesar
PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah memperketat pengendalian terhadap proyek Preservasi Jalan Nasional Tagolu–Tentena yang dikerjakan PT Tureloto Batu Indah.
Permintaan tersebut disampaikan KAK sebagai peringatan dini, agar persoalan yang terjadi pada proyek PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) tidak kembali terjadi pada proyek jalan nasional lainnya.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongkah, S.I.Kom, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kontraktor Tagolu–Tentena telah gagal melaksanakan pekerjaan. Namun, sejumlah informasi dan sorotan publik yang muncul selama pelaksanaan proyek dinilai cukup menjadi alasan bagi Balai untuk melakukan evaluasi secara lebih tegas.
“Belajar dari persoalan AKAS, kami tidak ingin Balai baru mengambil tindakan setelah persoalan sudah membesar. Kalau sejak awal ada indikasi kinerja penyedia tidak sesuai dengan target kontrak, maka pengendalian harus dilakukan secara serius,” ujar Asrudin.
Proyek Tagolu–Tentena merupakan pekerjaan Multi Years Contract (MYC) dengan nilai kontrak sekitar Rp101,338 miliar, panjang penanganan sekitar 47,77 kilometer, dan masa pelaksanaan 540 hari. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Tureloto Batu Indah dengan dukungan konsultan pengawas.
Sejumlah persoalan mengenai pelaksanaan proyek tersebut sebelumnya telah diberitakan media.
Pada akhir 2025, misalnya, muncul sorotan mengenai kesiapan peralatan pendukung proyek di lapangan. Pihak BPJN saat itu menyatakan penyedia harus mendatangkan peralatan yang diperlukan dan akan dilakukan evaluasi serta pengendalian kontrak.
Pada Januari 2026 juga muncul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran termin dan progres fisik di lapangan. Angka tersebut kemudian dibantah oleh pihak kontraktor, sementara pihak BPJN menyatakan pengendalian kontrak tetap dilakukan.
Sorotan kembali muncul pada Februari 2026 ketika media melaporkan realisasi pengaspalan sekitar 2,942 kilometer pada sejumlah titik dan adanya pekerjaan patching yang belum segera ditutup hotmix.
Bahkan pada Agustus 2026, masyarakat kembali mempertanyakan pola pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak terstruktur dan progres yang dianggap tidak sesuai tahapan. Pihak kontraktor membantah isu mengenai tunggakan pembayaran material dan peralatan.
Bagi KAK, berbagai pemberitaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak. Namun, rangkaian informasi itu cukup menjadi alarm bagi BPJN untuk melakukan evaluasi berbasis data kontrak.
“Semua pihak tentu berhak memberikan klarifikasi. Kami juga tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi kalau pemberitaan mengenai keterlambatan, kesiapan alat, pekerjaan yang sporadis, patching yang belum ditutup dan persoalan progres muncul berulang, maka Balai harus melihatnya sebagai bahan evaluasi,” kata Asrudin.
Jangan Sampai Menunggu Kontrak Bermasalah
Menurut KAK, pengalaman proyek AKAS harus menjadi pelajaran penting.
Pada proyek AKAS, persoalan akhirnya berkembang menjadi pemutusan kontrak dan sengketa daftar hitam yang kemudian berlanjut ke pengadilan.
“Kami tidak mengatakan Tagolu–Tentena akan mengalami hal yang sama. Justru karena kami tidak ingin hal itu terjadi, maka Balai harus bertindak lebih awal,” tegas Asrudin.
KAK meminta BPJN tidak hanya melihat apakah pekerjaan masih berjalan, tetapi juga apakah kinerja penyedia masih berada dalam jalur target kontrak.
“Kalau setelah dievaluasi ternyata semuanya sesuai, silakan lanjutkan. Tetapi kalau hasil evaluasi menunjukkan kinerja penyedia sudah tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual, jangan menunggu sampai pekerjaan semakin jauh menyimpang,” ujarnya.
KAK juga menilai langkah tegas tidak selalu harus berarti langsung memutus kontrak. Yang terpenting, menurut Asrudin, adalah Balai menggunakan seluruh mekanisme pengendalian kontrak secara konsisten dan berdasarkan bukti.
“Kalau memang masih bisa diperbaiki, perintahkan perbaikan dan kawal. Kalau sudah masuk kondisi kritis, jalankan mekanisme kontraknya. Tetapi kalau akhirnya memang terbukti penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya, jangan ragu mengambil keputusan sesuai ketentuan,” katanya.
KAK mengingatkan bahwa proyek Tagolu–Tentena menggunakan uang negara lebih dari Rp101 miliar dan berada pada ruas jalan nasional yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat.
“Jangan sampai nanti kita kembali berada pada posisi seperti kasus AKAS: kontrak sudah bermasalah, pekerjaan sudah menjadi persoalan, pembayaran sudah harus dipertanggungjawabkan, lalu semua pihak baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” kata Asrudin.
Menurut KAK, sekarang masih ada waktu bagi BPJN untuk melakukan koreksi dan mengambil langkah tegas jika memang hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah serius.
“Bagi kami, ini bukan permintaan agar kontrak diputus tanpa dasar. Kami meminta Balai jangan pasif. Kalau indikator kinerja penyedia memang tidak memenuhi harapan dan setelah dievaluasi terbukti tidak mampu memenuhi kontrak, maka tindakan harus segera diambil. Jangan tunggu Tagolu–Tentena menjadi AKAS yang kedua,” pungkas Asrudin.
KAK Sulteng Ingatkan BPJN: Jangan Tunggu Tagolu–Tentena Mengulang Persoalan AKAS









