Palu, Sulawesi Tengah – Pernyataan (GAPENSI) Sulawesi Tengah yang menagih janji gubernur terkait pemberdayaan kontraktor lokal dinilai tidak hanya lemah secara data, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Juru bicara KomunitasAnti Korupsi SulawesiTengah (KAK SULTENG), S.I.Kom, menegaskan bahwa jika yang dimaksud dalam narasi tersebut adalah dorongan agar anggota GAPENSI tidak perlu lagi mengikuti proses tender maupun e-purchasing dan cukup diberikan paket pekerjaan secara langsung oleh gubernur, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan regulasi dan prinsip transparansi.
“Kalau arah tuntutannya seperti itu, maka itu bukan pemberdayaan, tapi bentuk intervensi terhadap sistem pengadaan. Dan kami tegaskan, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Asrudin.
KAK Sulteng secara tegas meminta GAPENSI untuk membuka data yang jelas dan terukur terkait klaim bahwa kontraktor lokal tidak dilibatkan dalam proyek APBD.
“Berapa jumlah anggota GAPENSI? Berapa yang ikut tender? Berapa yang gagal karena tidak memenuhi syarat? Dan berapa yang berhasil mendapatkan pekerjaan? Ini harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Menurut KAK , tanpa dukungan data yang transparan, terbuka, dan dapat diverifikasi, klaim tersebut tidak lebih dari narasi atau asumsi sepihak yang lemah secara fakta serta berpotensi menggiring persepsi dan menyesatkan opini publik.
Asrudin juga menyoroti narasi pengurus GAPENSI yang mengaku telah bertemu dengan gubernur maupun kepala OPD, namun belum mendapatkan paket pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan adanya cara pandang yang keliru terhadap sistem pengadaan saat ini.
“Kalau logikanya sudah bertemu gubernur atau kepala dinas lalu berharap dapat proyek, itu pola lama yang memang sudah harus ditinggalkan. Sistem sekarang tidak seperti itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan modern berbasis elektronik, kontraktor tidak perlu—bahkan tidak boleh—mengandalkan pendekatan personal kepada kepala daerah atau pejabat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Pengadaan sekarang terbuka, berbasis sistem. Justru praktik mendatangi kepala daerah untuk mendapatkan proyek itu yang harus dicegah, karena berpotensi masuk dalam kategori intervensi,” jelasnya.
KAK Sulteng juga menyoroti penggunaan istilah “kontraktor luar” yang dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru.
“Harus diperjelas, siapa yang dimaksud kontraktor luar? Karena faktanya banyak kontraktor dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang mengerjakan proyek pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kontraktor lokal tidak bisa hanya dibatasi pada wilayah tertentu seperti Kota Palu.
“Kontraktor dari Banggai, Morowali, Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli dan daerah lain itu juga lokal. Jangan dipersempit seolah-olah hanya satu wilayah,” tambahnya.
KAK Sulteng menegaskan bahwa pemerintah telah membuka proses pengadaan secara transparan melalui sistem elektronik, termasuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha.
“Semua paket pekerjaan sudah diumumkan sejak awal. Siapa pun bisa mengakses, mempersiapkan diri, dan ikut bersaing. Jadi tidak ada alasan mengatakan akses ditutup,” ujarnya.
Menurut Asrudin, jika masih ada anggota GAPENSI yang belum mampu mengikuti sistem pengadaan berbasis elektronik, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab organisasi untuk melakukan pembinaan.
“Kalau ada yang belum mampu menggunakan sistem digital, belum siap ikut e-katalog atau tender, maka GAPENSI harus turun tangan membina. Bukan malah menekan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia menyebut banyak asosiasi jasa konstruksi lain yang tetap mampu beradaptasi dengan sistem pengadaan nasional dan tetap berkompetisi secara sehat tanpa membangun polemik.
“Banyak asosiasi lain yang tenang, tetap ikut sistem, dan anggotanya bisa bersaing. Ini yang seharusnya jadi contoh,” katanya.
KAK Sulteng memberikan sejumlah catatan:
• Membuka data keterlibatan anggota secara transparan
• Melakukan evaluasi internal organisasi
• Meningkatkan kapasitas anggota dalam sistem e-procurement
• Menghentikan narasi yang tidak berbasis data
KAK Sulteng menegaskan bahwa:
• Tidak ada kewenangan gubernur untuk membagikan proyek secara langsung
• Sistem pengadaan sudah terbuka, transparan, dan berbasis elektronik
• Klaim harus dibuktikan dengan data, bukan asumsi
• Organisasi harus berbenah, bukan menyalahkan pemerintah
“Jangan karena ketidakmampuan internal, lalu pemerintah dijadikan sasaran. Sistem sudah jelas. Tinggal siapa yang siap, dia yang akan bersaing dan menang,” tegas Asrudin.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya intervensi dalam pengadaan dapat berimplikasi hukum.
“Jika ada tekanan agar proyek dibagi di luar mekanisme, itu berpotensi masuk penyalahgunaan kewenangan dan bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Asrudin menegaskan bahwa setiap upaya mendorong kepala daerah untuk memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan.
“Jika gubernur, bupati, atau wali kota memberikan jalur khusus kepada kontraktor tertentu akibat tekanan dari asosiasi atau kelompok manapun, maka itu dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dalam pengadaan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa KAK Sulteng tidak akan mentolerir praktik semacam itu.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan,” pungkas Asrudin.
KAK Sulteng: Jangan Giring Pemda Langgar Aturan, GAPENSI Diminta Buka Data dan Benahi Kualitas Anggota









