Palu – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen resmi proses penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di WPR Desa Oyom, Kabupaten Tolitoli.
Dari hasil telaah terhadap berita acara rapat tertanggal 27 April 2026, keterlibatan korporasi dinilai tidak hanya indikatif, tetapi sudah terang tercantum dalam dokumen formal.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip tambang rakyat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Di dalam dokumen resmi saja sudah disebutkan nama perusahaan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta administratif bahwa korporasi ikut mengendalikan proses IPR,” tegas Asrudin.
Beberapa poin krusial yang disorot KAK antara lain:
1. PT Terlibat Langsung dalam Proses Kawasan
Dalam dokumen disebutkan bahwa PT Sulteng Mineral Sejahtera (PT SMS) diberi kuasa oleh koperasi untuk mengajukan pelepasan status PIPIB pada wilayah WPR Oyom. Bahkan, permohonan tersebut tercatat atas nama perusahaan dan mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan.
“Kalau proses strategis seperti pelepasan PIPIB dilakukan oleh PT SMS, maka jelas ini bukan lagi pengelolaan oleh rakyat. Ini sudah bergeser menjadi kepentingan korporasi,” ujarnya.
2. Permohonan Dasar Hukum IPR Diajukan oleh PT
Dalam poin lain, PT Sulteng Mineral Sejahtera juga mengajukan permohonan terkait dasar hukum penerbitan IPR di kawasan hutan lindung.
“Ini sangat janggal. Yang mengurus dasar hukum justru PT SMS. Lalu di mana posisi koperasi sebagai subjek IPR?” kata Asrudin.
3. Koperasi Hanya Sebagai Pemberi Kuasa
Dokumen menunjukkan bahwa 6 koperasi memberikan kuasa penuh kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera untuk mengurus berbagai tahapan penting, termasuk aspek kehutanan dan legalitas.
“Kalau semua diurus PT SMS, koperasi hanya jadi stempel. Ini yang kami sebut koperasi boneka,” tegasnya.
4. Status Kawasan Tidak Direkomendasikan
Dalam dokumen juga disebutkan bahwa wilayah WPR STG-02 di Desa Oyom berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga.
“Kalau dari awal tidak direkomendasikan, tapi tetap diproses, ini patut diduga ada upaya memaksakan kehendak. Regulasi tidak boleh ditabrak,” ujarnya.
5. Dominasi PT dalam Seluruh Rangkaian Proses
Perusahaan disebut tidak hanya sebagai mitra, tetapi juga aktor utama dalam memfasilitasi proses, mulai dari administratif hingga teknis.
“Ini sudah terang-benderang. WPR yang seharusnya untuk rakyat justru dikuasai oleh PT SMS melalui skema terselubung,” tambahnya.
Asrudin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terdapat batas tegas antara wilayah usaha pertambangan (WIUP) untuk perusahaan dan WPR untuk masyarakat.
“Tidak boleh ada perusahaan di dalam WPR, termasuk dengan modus koperasi binaan. Kalau ini dibiarkan, maka seluruh WPR di Indonesia bisa diambil alih dengan pola yang sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya indikasi tekanan terhadap pemerintah melalui mobilisasi massa untuk mendorong percepatan penerimaan dokumen yang secara substansi merupakan dokumen perusahaan.
“Kalau PT SMS mulai menggunakan masyarakat untuk menekan pemerintah, ini sangat berbahaya bagi tata kelola negara,” katanya.
KAK Sulteng pun memastikan akan mengambil langkah hukum apabila proses ini tetap dilanjutkan.
“Jika ini dipaksakan, kami akan melaporkan dugaan persekongkolan dalam manipulasi perizinan tambang rakyat. Karena faktanya, koperasi hanya nama, yang menguasai tetap korporasi, yakni PT Sulteng Mineral Sejahtera,” pungkas Asrudin.
KAK Sulteng Soroti Dokumen IPR Oyom: Nama PT Muncul dalam Berkas, Indikasi Kuat Intervensi Korporasi









