Kantor BPKAD Donggala di Geledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala Di Tompe

Donggala, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Tompe Hakmianto SH.MH, menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala, pada Rabu (02/11/2022) pukul 11.00 WITA.

Kasi Penkum kejati Sulteng Muhammad Ronald, SH. dalam rilisnya yang di keluarkan hari Kamis (03/11/2022) pagi menjelaskan Pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe selama 6 jam berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Bacaan Lainnya


“Penggeledahan yang di pimpin langsung oleh Kacabjari Tompe Hakmianto SH.MH guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.” Kata Muhammad Ronald SH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng, sebelumnya Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021.

“Sebelum melakukan penggeledahan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala, terkait permintaan data yang dimaksud, Namun permintaan data tersebut belum di dapatkan,” Ungkap Muhammad Ronald.


Lanjut Kasi Penkum, dalam penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021. Yang mana Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.

“Selama melakukan penggeledahan dikantor BPKAD oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, tidak menganggu pelayanan publik. dan aktivitas dikantor BPKAD tetap berjalan seperti biasa,” bebernya.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan ini dalam rangka mempercepat proses tindak pidana agar terang benderang, serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021 yang sedang di tangani Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Di Tompe. Sehingga dengan bukti yang dikumpulkan, penyidik dapat menentukan sikap untuk menentukan tersangka, serta mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah disangkakan,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60