Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli menangkap 2 orang terduga penistaan Agama, dan 1 orang berinisial JDA, asal kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus tersebut viral di media sosial Facebook, dimana dirinya dalam kolom komentarnya Facebook menuliskan kata kata yang tidak senonoh.
“Kami telah mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti 1 buah Handphone serta screenshot percakapan, dan hari ini 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang menjadi viral di media Facebook sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K, yang didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A. Budi Atmojo, dan kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K, Selasa (07/10/2025) Sore.
Orang nomor satu di polres Tolitoli itu menuturkan bahwa Satreskrim Polres Tolitoli mengamankan yang bersangkutan pada 03 Oktober 2025, setelah adanya laporan satu masyarakat Kapolsek unggahan penistaan agama.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tolitoli kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di kelurahan Tuweley.
Adapun hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku Kata Kapolres Tolitoli membenarkan Bahwa Pelaku JDA mengunakan HP Milik istrinya (SXA) untuk saling membalas komentar dengan seseorang di media sosial.
“Untuk inisial SXA Istri pelaku pemeriksaan masih terus dilakukan, dan tim penyidik masih terus mendalami peran SXA dalam kasus ini, sedangkan Untuk Akun Facebook milik Ade Aciw yang di ketahui merupakan warga palu, polres Tolitoli saat ini sedang berkordinasi dengan Tim Siber Polda Sulteng untuk melacak percakapan di komentar Milik Ade Aciw yang telah dihapus,” Bebernya.
“Akibat dari perbuatannya, kini, tersangka J harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsider Pasal 156a KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara subsider 5 Tahun penjara,” Tambah Kapolres.
Diakhir Kapolres Tolitoli menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Tolitoli yang mengunakan media sosial dengan bahasa yang sopan, hindari ujaran kebencian dan SARA, serta hargai privasi dan pendapat orang lain. ***
Kasus Penistaan Agama, Polres Tolitoli Tetapkan 1 Orang Tersangka
