Kedapatan Bawa Sabu, 1 Orang Warga Dondo Berhasil Dirungkus Satres Narkoba Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli melalui Sat Resnarkoba tidak memberikan ruang kepada pengedar Narkotika untuk terus berbuat kejatahan diwilayah hukum Polres Tolitoli.

Hal ini diketahu Bedasarkan Surat Perintah No: Sprin. Gas/12/IV/Huk.6.6/2023/Resnarkoba, tanggal 12 April 2023, Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pengedar Barang haram.

Bacaan Lainnya

 

Diketahui 1 orang tersebut merupakan warga Dusun III Siginti Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Rabu, (12/04/2023).

Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H yang dikonfirmasi media ini menjelaskan Sesuai informasi dari masyarakat bahwa Pria Amran alias Doyok sering mengedarkan shabu di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

“Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekitar jam 15.00 wita,” Ungkap IPTU Hasanuddin Hamid, S.H.

Ia menuturkan, saat team opsnal mendatangi rumah terduga AMRAN alias DOYOK di Dusun III Siginti Desa Malala Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, dan ditanya oleh anggota opsnal, terduga AMRAN alias DOYOK langsung melarikan diri.

“Terduga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar – kejaran antara anggota opsnal dan terduga Amran alias Doyok dan akhirnya terduga tertangkap di belakang rumah dengan disaksikan aparat pemerintah setempat,” bebernya.

Lebih lanjut, IPTU Hasanuddin Hamid, setalah berhasil ditangkap,
Anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat. Namun tidak di temukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

“Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar terduga di tangkap, alhasil ditemukan 1 buah dompet warna coklat di atas rumput-rumput dan setelah dompet tersebut dibuka ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi 8 paket shabu dengan berat bruto 1,02 gram, yang diakui oleh terduga AMRAN alias DOYOK bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Selanjutnya kata IPTU Hasanuddin Hamid, terduga dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung Jawabkan perbuatan.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan 8 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1,02 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat,” pungkasnya.***

Pos terkait

banner 468x60