Kejar Para Koruptor!!! Kajari Tolitoli Tetapkan Mantan Bendahara KPUD Jadi Tersangka

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran KPUD Tolitoli tahun 2018 berinisial F ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, rabu (20/04/2022)

“Tersangka (F) merupakan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolitoli pada kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, S.H.,M.H dihadapan awak media saat memberikan keterangan pers.

Lanjut Albertinus P Napitupulu yang baru menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri Tolitoli kurang lebih satu bulan ini mengatakan, dari laporan akhir pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018, telah di temukan adanya potensi kerugian Negara yang di lakukan oleh bendahara KPUD.

“Penetapan Mantan Bendahara KPUD Tolitoli berinisial (F) sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi di KPUD, sehingga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan dan gelar perkara oleh Tim kejaksaan, akhirnya memutuskan untuk menaikkan status inisial F menjadi tersangka,” Beber Albertinus P Napitupulu.

Lanjut Albertinus P Napitupulu menjelaskan, pada tahun 2018 oleh KPU Tolitoli dimana dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran operasional panitia pemilihan kecamatan dan panitia kotak suara, dan terjadi peminjaman dana operasional oleh salah satu pejabat pada KPU dan berdasarkan rekomendasi Sekjen KPU RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI total kisar saldo sebesar Rp 1.490.797.300.

“Perbuatan tersebut diduga telah melawan hukum dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.490.797.300, hal ini di atur dalam pasal 3 Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.” Imbuhnya.

Ia juga menuturkan, seiring perjalanan penanganan kasus yang sudah lama tersebut, dimana secara internal, KPU RI telah memberikan kebijakan untuk melakukan ganti rugi kepada pengelola anggaran saat itu.

“Kebijakan yang di berikan agar segera mengganti penyelewengan anggaran, dan sesuai hasil pemeriksaan dari keterangan sekretaris KPU Habiba Timumun, hasil temuan yang sebelumnya mencapai 1.4 Miliar, dan saat ini tersisa sekitar Rp.300 juta lebih, hingga batas yang diberikan kepada matan bendahara tidak mampu memberikan laporan pertanggung (LPJ),” Katanya.

Menurut Kajari, untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara, pihaknya tetap akan meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kembali, sebagai pembanding untuk dijadikan acuan dalam menetapkan kepastian kerugian negara.

‘Untuk tersangka lain tim penyidik Kejari Tolitoli masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, dan untuk menetapkan seorang tersangka penyidik harus berhati hati, dan jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkin ada penambahan tersangka,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60