HSU, Kalsel | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) melalui Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan National Paralympic Committee (NPC) Pekan Paralympic Provinsi (Pepaprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka diketahui berinisial S Selaku selaku Plt. Ketua NPC dan F selaku Wakil Sekretaris NPC.
Kepada awak media melalui kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Dr. Albertinus P Napitupulu SH., MH kepada media ini menyampaikan Penahanan kepada dua tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” Kata Kajari HSU Albertinus P Napitupulu SH., MH Jumat (22/08/2025).
Lanjut orang nomor satu di Kejari HSU menjelaskan dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas permintaan dari Penyidik Nomor : B/172/III/RES.3.1/2024 tanggal 06 Maret 2024 terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 335.474.574,00 (Tiga Ratus Tiga puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
“Atas Kerugian Keuangan Negara yang di timbulkan, saat ini Penuntut Umum
menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim Penyidik. Terhadap kerugian negara berhasil dipulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 285.500.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
“Yang mana dalam pemberian bonus para Atlet NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara yang memperoleh Medali pada Pelaksanaan kegiatan Peparprov IV di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022, Bonus Atlet yang memperoleh Medali diduga di lakukan Pemotongan untuk Kontribusi sebesar 15 %, sedangkan untuk Bonus Pelatih Atlet NPC di lakukan Pemotongan secara bervariasi tanpa paksaan dengan dalih untuk kepentingan Organisasi NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara,” Tambahnya.
Lebih jauh Ia membeberkan, setelah dana Kontribusi Organisasi terkumpul, kemudian atas Perintah S selaku Plt. Ketua NPC, memerintahkan kepada F selaku Wakil Sekretaris NPC untuk membagi-bagi dana kontribusi tersebut kepada para Pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Seharusnya Dana Kontribusi
tersebut di peruntukan untuk kepentingan Organisasi, kemudian uang hasil pemotongan untuk Kontribusi Organisasi yang telah terkumpul berjumlah kurang lebih sekitar Rp.315.302.000, dari Bonus Atlet yang telah dilakukan Pemotongan dengan tujuan sebagai Kontribusi Organisasi NPC sejumlah 15 % tapi dana yang dikumpulkan oh kedua tersangka di bagi-bagikan ke pengurus tertentu untuk kepentingan Pribadi para Pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara,” Jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut kata Albertinus P Napitupulu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1684 tahun 2015 tentang
Persyaratan Pemberian Penghargaan Olah Raga kepada Olahragawan, Pembinaan Olah Raga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga tanggal 11 Desember 2015.
“saat ini kedua Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025.
Selanjutnya para Tersangka disangka telah disangkakan melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ***