Kejari Tolitoli Lounching Rumah Restorative Justice di Desa Ginunggung

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Lounching rumah Restorative Justice (RJ) di desa Ginunggung kecamatan Galang kabupaten Tolitoli, Rabu (30/03/2022).

Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, S.H.,M.H mengatakan tempat tersebut untuk menangani berbagai persoalan pidana yang terjadi di masyarakat sesuai dengan adat istiadat.

“Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai tempat Penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antar korban dan pelaku, sesuai dengan Hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah tengah masyarakat.” Ungkap Albertinus P Napitupulu.

Bacaan Lainnya


“Kita butuh ketentraman dan kedamaian, sehingga permasalahan hukum yang masuk dalam kategori biasa, bisa dapat langsung diselesaikan dengan RJ,” Tambahnya usai peresmian rumah 

Albertinus P Napitupulu juga menyebut, adapun syarat untuk penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Bukan Residivis), tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.


“Dengan dipenuhinya semua syarat tersebut, nanti bisa di runding di rumah Restorative Justice (RJ) dan diselesaikan. Contohnya tindak pidana penganiayaan ringan, itu kan bisa damai, tidak sampai ke ranah hukum,” Kata Albertinus dihadapan awak media.

Lanjut ia menambahkan, dalam penyelesaian perkara ditengah masyarakat nantinya Kejaksaan juga akan melibatkan beberapa pihak mulai dari pihak Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh agama.



“Jika dalam langkah penyelesaian RJ tidak memberikan efek jera pada pelaku, maka baru akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHP,” Paparnya.

“Launching Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilakukan secara serentak Se-Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., Secara Virtual Melaui Zoom Meting,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60