Ketua KPU Buol Telah Dinonaktifkan

KABARTODAY.COM | Ricky Muda |Buol – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Adil B. Suling, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai komisioner penyelenggara pemilu oleh KPU Sulteng.

Bacaan Lainnya

Dari data yang di peroleh Kabartoday.com, Pemberhentian sementara tersebut resmi ditetapkan melalui surat KPU Sulteng tanggal 7 Juni 2016 nomor : 190/Kpts/KPU-Prov-024/2016, yang ditandatangani ketua KPU Sulteng, Sahran Raden.

Dalam surat keputusan KPU Sulteng tersebut memuat dua poin yaitu, satu, Saudara Adil B Suling selaku Ketua KPU Kabupaten Buol diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau non aktif atau tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pemilu dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol terhitung sejak tanggal dikeluarkan keputusan ini sampai dengan adanya putusan yang mengikat dan tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Komisioner KPU Buol, Ibrahim Mangge dihubungi via telepon, Selasa (07/06) membenarkan tentang surat keputusan KPU Sulteng tersebut. “ Iya kita kita sudah menerima SK-nya” kata Ibrahim.

Menrut Ibrahim, besama lampiran surat itu mereka juga diminta untuk segera melaksanakan rapat pleno penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Buol. “ Besama SK itu, melalui lampiran nomor 553/KPU-Prov-024/VI/2016 kita diperintahkan agar segera menggelar pleno pemilihan ketua pelaksana tugas,” tandasnya.

Ketua KPU Buol, Adil B. Suling, sebelumnya dilaporkan sekelompok aktivis LBH Sulteng ke KPU dan Bawaslu Sulteng, dikarenakan saat diangkat menjadi komisioner KPU Buol, namanya masih terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik di daerah itu ***

 

 

 

 

Pos terkait

banner 468x60