KABATODAY.COM | Tim | Banggai – Kondisi pemerintahan di beberapa Desa yang terletak di Kabupaten Banggai Laut sungguh menyedihkan dan memprihatinkan. Pasalnya temuan awak media ini di beberapa Desa yang terletak di Kecamatan Bokan, Bangkurung, Banggai Selatan, Labobo dan Banggai Utara ternyata tidak memiliki kantor atau balai Desa.
Seperti hasil penelusuran di Desa Beringin, dimana kantor atau balai Desa bertempat di rumah Kepala Desa (Kades) setempat. Masyarakat yang memiliki kepentingan pengurusan dokumen harus ke rumah Kades dan bersabar karena tidak tentu jam kerja pelayanannya.
Terlihat di kediaman Kades Labobo, Syaiful terlihat menemui seorang laki-laki yang mengaku warganya untuk meminta surat keterangan Akte Kelahiran dan Keterangan legalisir Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan anaknya sekolah. Syaiful Badri yang dikonfirmasi, Selasa (30/05) enggan berkomentar lebih lanjut mengenai tidak adanya kantor Desa dan kelengkapan struktur pemerintahan di Desa Beringin.
Camat Labobo , H. Achmad belum dapat dikonfirmasi karena kantor Kecamatan Labobo sekitar pukul 02.00 WIB sudah tutup dan tidak ada aktivitas. Sedangkan saat dihubungi hari Senin (30/05) melalui telephone atau email Kecamatan Tambelangan yang belum sama sekali terdaftar di website resmi Kabupaten Sampang yakni malah tidak dapat dihubungi dan dinyatakan keliru dan tidak terdaftar. Pemkab Banggai Laut yang dikonfirmasi lewat Staf Humas Pemda, Senin (30/05) sampai berita ini diturunkan belum menjawab.
Carut marutnya pemerintahan dan Carut Marutnya Administrasi Fiktif di semua Desa di Kabupaten Banggai Laut ditandai dengan belum memiliki kantor Desa dan kelengkapan struktur pemerintahan, memancing reaksi keras Gedijanto sebagai praktisi hukum sekaligus Advokat. Pasalnya, pria yang mempunyai kantor pengacara dan konsultan hukum di LSM Lokal, Banggai Laut ini merasakan dipermainkan Kades Labobi soal tanah warisan.
“Salah satu staff saya pernah mendatangi Syaiful Badri yang menjabat Kades Labobo. Tujuannya untuk meminta tanda tangan Kades dalam surat pernyataan ahli waris P. Srinten Rakas yang menjadi klien saya. Staff tersebut melapor, kalau Kades Labobo tidak mau membubuhkan tanda tangan dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ada, contohnya nama Dusun atau ejaan nama seseorang yang kurang benar.
Setelah diperbaiki, sang Kades itu tetap menolak tanda tangan berdalih tanah warisan tersebut sudah dikuasai dan bersertifikat atas nama orang lain yakni Mad Ruji.
“Saya kaget sewaktu mendengar Desa Beringin tidak mempunyai simbol pemerintahan yaitu kantor Desa dan kelengkapan struktur pemerintahan. Pantas saja sikap Kadesnya seenaknya sendiri dan sudah menjelma menjadi raja kecil yang memiliki kewenangan absolut,” kecamnya. ***