Pasca penetapan 4 (empat) orang tersangka Kasus Proyek Jembatan Tawaeli CS oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulawesi Tengah, alon-alon mulai terkuak kepermukaan, PPK dan Satker mulai saling tuding.
Laporan: Kasmin Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan data resmi yang terhimpun mulai mencium bahwa Proyek berbandrol 14 miliar lebih itu digarap oleh PT. Mitra Yangga sebagai pemenang tender, mulai menunjukan titik terang kasus yang diduga didalamnya mengarah dugaan kuat keterlibatan orang nomor satu di instansi PUPR Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, hingga saat ini proyek tiga buah jembatan dibawah pimpinan Alirman H.Nubi, ST sebagai PPK, tersebut terlihat mangkrak bahkan telah di police line oleh aparat berwajib yang berujung pada penetapan tersangka, masing-masing PPK, Rekanan Penyedia Jasa, Pengawas Proyek hingga Kuasa Direktur dari PT. Mitra Yangga, bernama Zerli H.
Sumber resmi Kabar Today, yang dikonfirmasi lewat sebuah hasil rekaman di Palu, Rabu (12/9), kasus proyek Jembatan Tawaeli Cs awalnya sudah bermasalah, sebab pada saat pencairan uang muka sebesar 900 juta rupiah, PPK beserta kroninya langsung berbagi-bagi uang Negara tersebut untuk kepentingan pribadi, dan bukan diprioritaskan guna penyelesaian pekerjaan proyek jembatan yang dimaksudkan.
“bagaimana mau jalan pekerjaan proyek, saat kuasa direktur bernama Sherli H mencairkan uang muka sebesar 900 juta, langsung langsung ditodong untuk dibagi-bagikan,” ujar sumber resmi pada hasil rekaman.
Lanjutnya, aliran dana uang muka sebesar Rp.900 Juta itu diduga kuat mengalir sampai ke orang nomor satu PUPR Sulteng. “kepada mereka yakni PPK, Alirman, Direktur Perusahaan bernama Masnun, hingga Satker bernama Rahmudin juga disebut sebut ikut menerima dana tersebut,” beber sumber. “tak hanya itu, sumber ini juga menyebut selain Satker, ada pejabat penting dilingkungan kantor PUPR Sulteng yang ikut kecipratan dana,” imbuhnya.
Lanjut sumber tadi, saat pencairan dana pertama atau yg dikenal dengan istilah uang muka proyek, justru sertifikat rumah ibu Zerli yang menjadi jaminan Bank.
Ia menambahkan jika persoalan bagi bagi uang tersebut telah diakui oleh PPK Alirman dan Satker Rahmudin, bahkan sebelum pencairan dana kedua penanggung jawab proyek tersebut telah ditanda tangani sebagai persetujuan.
Menyinggung soal aliran dana yang dibagi bagi dari ibu Zerli sebagai kuasa Direktur, menurut sumber yang terekam jelas pada perangkat KabarToday.com bahwa ada rekening koran yang sudah diprint oleh Ibu Zerli yang kebetulan kerabat dekat dengan Sumber.
Ditempat terpisah, Alirman si PPK yang dikonfirmasi Kabar Today usai sholat Dluhur di Mesjid Raya Lolu (12/9) tidak banyak berkomentar. Namun Alirman mengaku saat ini ia sedang konsentrasi menghadapi proses hukum yag dialamatkan padanya pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejati Sulteng. Namunpun demikian pihaknya mengatakan mantan Satkernya Rahmudin tak boleh melepas tanggung jawab begitu saja, karna dalam proyek tersebut kata Alirman justru dialah yang membawah sang kotraktor tersebut dari Makassar.
“Tidak boleh dia melepas tanggung jawab atau mau cuci tangan, karena yang membawakan kontraktor kepalu dan mengenalkan kepada saya Justru Rahmudin,” terang Alirman kepada KabarToday.com. Seraya mengatakan kalau beliau mau cuci tangan biarlah nanti, Allah Maha Kuasa yg mengetahui Segalanya.
Sebelumnya, saat Kabar Today melakukan konfirmasi kepada mantan Satker Rahmudin Loulemba, ST (11/9) diruang kerjanya di kantor PUPR Sulteng, Rahmudin membantah habis habisan.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan keterangan dan penjelasan di pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng, bahwa pihaknya tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
“saya tidak terlibat sama sekali, saya sudah jelaskan di Kejaksaan beberapa hari yg lalu di Kejaksaan,” terang Rahmudin.
Saat ditanya soal siapa yang pantas bertanggung jawab ada proyek tersebut, Rahmudin melemparkannya kepada PPK. ” Fisik dan Keuangan setiap proyek adalah tanggung jawab PPK),” pungkasnya. KabarToday.com
Editor: JeM