BUOL, SULTENG | KABARTODAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meloloskan lima partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024 meski tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen namun tetap diloloskan ke dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten Buol.
Kelima parpol tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Masing-masing adalah, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS, dan Partai PAN.
30 persen syarat kuota keterwakilan perempuan sebagaimana diatur pada pasal 244 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa daftar bakal calon diharuskan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari setiap Dapil.
Selain peraturan perundang undangan tersebut juga syarat itu termuat dalam ketentuan yang telah dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan DPR dan DPRD.
Dimana MA juga dalam ketentuan tersebut menyatakan dalam hal perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Sehingga untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Buol seharusnya diisi paling sedikit tiga calon perempuan untuk setiap parpol peserta pemilu 2024.
Jika dugaan tersebut benar artinya lolosnya lima parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon. Keputusan KPU Kabupaten Buol itu melanggar konstitusi.
Komisioner KPU Buol Divisi Hukum dan Pengawasan Ali S Sos, kepada KABARTODAY.ID Rabu, (08/11/23) mengatakan, selain mengikuti instruksi KPU RI, penetapan lima parpol dalam DCT oleh KPU Buol karena tidak ada ketentuan sanksi dalam UU terkait syarat kuota 30 persen.
Olehnya KPU Buol, tidak bisa membatalkan (TMS) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu sehingga tetap memenuhi syarat.
“Kami hanya menindaklanjuti surat KPU RI. Sepanjang keputusan MA tidak ada sanksi, itu instruksi KPU RI. Maka parpol yang tidak terpenuhi dan yang terpenuhi silahkan jalankan karena tidak ada sanksi dan tidak ada yang melanggar konstitusi karena ini berlaku secara nasional,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya KPU Buol telah resmi menetapkan DCT calon anggota legislatif Kabupaten Buol pada tanggal 03 November 2023 meliputi 16 parpol yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di daerah itu. SARIF









