Kurang Dari 10 Jam, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kurang dari 10 jam, 4 (Empat) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil dibekuk tim Resmob bersama anggota Sat Reskrim Polres Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu. Jhon Digul Manra, kepada wartawan mengatakan, kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut baru diketahui pihaknya setelah mendapat laporan pada hari Jum’at (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saya beserta tim Resmob dan anggota Reskrim bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 09.00 WIB. Setibanya di TKP, anggota Sat Reskrim unit Identifikasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di sekitar TKP,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob berupa pendataan dan introgasi terhadap saksi – saksi serta dari hasil introgasi, didapat informasi pelaku Curas yang mengakibatkan meninggalnya korban yang bernama, Rasam (41) Karyawan Swasta PT. Suryamas Cipta Perkasa II (PT. SCP 2).

“Setelah mengetahui informasi keberadaan dari terduga pelaku, tim Resmob dan anggota Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung berangkat menuju lokasi kediaman terduga pelaku yang beralamat di Desa Tarung Manuah, RT. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” lanjut Digul.

Sesampainya di lokasi penangkapan, tambahnya, diamankan 4 orang terduga pelaku Tindak Pidana Curas tersebut. Dan setelah dilakukan intorgasi cepat, para pelaku mengakui perbuatannya. Pada saat penggeledahan terhadap para terduga pelaku didapat barang bukti berupa 1 buah Hanphone milik korban.

“Pelaku yang diamankan yakni, NM (22), NW (20), NR dan SR (22) yang juga merupakan karyawan swasta di Perusahaan yang sama dengan si Rasam (Korban),” ungkapnya.

Lebih lanjut Digul mengatakan, saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. Serta dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sampai saat ini masih dicari oleh anggota dilapangan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti yang diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke – 2 dan Ayat (4),” pungkasnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60