Tolitoli, KabarToday.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 5 Baolan, Sudiyanto S,Pd. diduga telah selewengkan Dana Bantuan Oprasional penyelengaraan SMP terbuka tahun anggaran 2018, program Bantuan Sosial (Bansos) Selain itu Bendahara sekolah diduga hanya sekedar nama bendahara saja, dimana Mantan kepsek SMPN 5 Baolan diduga mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang tidak berkaitan rencana Angaran Belanja, dan laporan alokasi dana BANSOS di sekolah yang bekas dia bina.
Wakasek SMPN 5 Safrudin saat ditemui mengatakan penyelewengan dana bansos yang dilakukan mantan kepala sekolah SMPN 5 Sudiyanto itu dilakukan kepala sekokah karena dia melanjutkan kebiasaan buruk (penyelewengan-Red). Dari pengunaan Dana Bos pada tahun 2017 dan 2018 yang selalu lolos dalam pemeriksaan.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan negeri tolitoli beberapa hari lalu, dan saya menduga Mantan Kepsek Sudiyanto S,Pd. Apalagi penyalagunaan (Korupsi Dana Bansis) mencapai 40 juta rupiah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah.” ungkap wakasek Safrudin
Hal senada juga disampailan mantan bendahara SMPN 5 Sunarti kepada wartawan KabarToday.com, saya sudah beberapa kali menolak menjadi bendahara akan tetapi mantan kepala sekolah selalu dan tetap memaksa saya menjadi bendahara. Dan kebiasaan buruk dari kebijakan Kepsek Sudiyanto ternyata telah memanfaatkan saya yang mana semua dana digunakan oleh mantan kepsek tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Selama 2 tahun saya ditunjuk menjadi bendahara Sekolah di SMPN 5 Baolan saya tidak menerima Kwitansi (Nota) pembelanjaan barang dan sebagainya, yang ada sama saya hanya sebatas catatan saja, Saya hanya selalu diminta dana (mengeluarkan uang) sama kepala sekolah.” Ucap Sunarti
Lanjut Sunarti menambahkan Bahwa dalam rapat bersama dewan guru saya sudah sampaikan secara terbuka dana bansos untuk SMPN 5 sebesar 40 juta sudah habis digunakan oleh kepala sekolah yang mana masih banyak kegiatan belun dilaksankan.
“Dana Bantuan Sosial untuk SMPN 5 sudah habos dan hampir semua kegiatan rencana anggaran biaya untuk penyelengaraan SMP Terbuka tahun 2018 tidak dilaksankan.” pungkas Sunarti
Wakasek SMPN 5 Safrudin Meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan agar segera menindak lanjuti laporan kami dan segera memproses laporan kami, agar kami pihak sekolah bisa segera mencairkan dana Bos sejolah yang masih terjatung katung. Ucapnya… (Tim)