Tolitoli, Erwin – KabarToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli yang diwakili kasi Intel kejaksaan negeri tolitoli menggelar rapat tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Tolitoli, Selasa (05/2/2019).
Kepala Kejari Kabupaten Tolitoli, yang diwakili Kasi Intel Tolitoli Hazairin SH, mengatakan koordinasi bersama Tim PAKEM Kabupaten Tolitoli ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi gejolak Isu SARA, khususnya yang menyangkut pautkan agama.
“Bahwa kewajiban kita bersama menangkal isu SARA di luar sana yang mengarah pada kepercayaan atau agama,” kata Hazairin
Hazairin menuturkan kegiatan forum diskusi ini untuk duduk bersama mencari solusi bagaimana menciptakan kondisi keamanan lebih baik di Kabupaten Tolitoli.
“Pastinya harus saling menghormati umat beragama dan kepercayaannya,” sambung Hazairin.
Karena itulah, lanjut Hazairin SH, dalam kegiatan rapat PAKEM pihaknya didampingi Kasi Pidsus Tolitoli Rustam Efendi SH, Kacabjari Laulalang Jhoni Syaputra SH, Arie Trifantoro SH, Dan pihaknya bersama instansi terkait, yang dihadiri camat Tolut dan camat Dakopamean, berserta 14 kepala desa yang ada didua kecamatan, anggota Polsek Tolitoli Utara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tolitoli.
“Bersama semua elemen dapat menjaga dan mengantisipasi situasi ini,” imbuhnya.
Perlu diketahui tim koordinasi ini sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nompr PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Adapun ketentuan umum Pasal I dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud yakni pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepunyaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Sedangkan Tim Pakem adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat.
Karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat suatu agama. Sehingga, dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusa atau mengganggu kerukunan umat beragama.