Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Pemuda Asal Kabupaten Buol Arya Angkat Bicara Persoalan Pertambangan Emas Ilegal (PETI) yang berada di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, Beberapa Hari lalu.
Sebagaimana yang telah viral pada media sosial terkait pemberitaan yang telah muncul pada kalangan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan di Desa Bodi Kec.Paleleh, Kabupaten Buol Arya Pemuda asal Kabupaten Buol menyampaikan kepada media agar kasus seperti ini tidak dapat di diamkan jikalau memang ada indikasi indikasi aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
“Tentunya hal ini tidak bisa di diamkan kalau memang terindikasi ada aktivitas tambang Ilegal yang di lakukan oleh orang orang yg tidak bertanggung jawab, apa lagi hal ini sudah diberitakan pada media Online sebelumnya serta bukti bukti foto dan video yang dimana alat berat yang yang sedang masuk kedalam area Pertambangan Desa Bodi.” Pungkasnya
Ia (Arya_Red) juga menyampaikan terlepas betul dengan tidaknya hal ini Arya meminta kepada instansi yang terkait seperti Polres dan DPRD bisa menindak lanjuti atau mengkroscek kembali kelengkapan dokumen alat berat yang berada di Desa Bodi.
“Jadi terlepas benar atau tidaknya persolan ini, saya minta agar Polres dapat bertindak atau memberikan informasi kepada masyarakat melalui Humas Polres Buol atau Pihak DPRD yang bisa mengevaluasi kembali pada kelengkapan dokumen atau izin sehingga dengan beraninya alat berat tersebut dapat beraktivitas di hutan Desa Bodi.” Ujarnya
Oleh karena itu Arya memberikan ultimatum kepada pemerintah desa dan juga Pemerintah Daerah jikalau tidak ada kejelasan mengenai status Tambang tersebut, maka Arya bersama aliansi Pemuda Kabupaten Buol akan turun melakukan Aksi jalanan.
” yaah semoga ada tindak lanjut dari pihak yang terkait tentang dugaan PETI di desa bodi terutama status alat berat masuk ke wilayah hutan tersebut dapat merusak hutan yang ada di desa bodi. Kalau tidak ada tindak lanjut maka aksi jalanan adalah solusinya untuk menyuarakan serta menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar.” Kata Arya Pemuda Asal Kabupaten Buol tersebut.
Terakhir Arya juga menyampaikan kan kepada Media kalaupun Tambang Desa Bodi yang di kelola oleh PT. Refe meskipun memiliki izin, Tetap haram hukumnya mengelola Area Pertambangan/Galian C Kalau tidak Memiliki Izin Kelayakan Lingkungan.
“Terakhir saya sampaikan, Kalaupun PT Rafe punya perpanjangan izin tapi masih haram melakukan pengolahan di area tambang galian C nya, kalau belum mengantongi RKAB dan dokumen izin kelayakan lingkungan” Ujarnya.
Disisi Lain Kepala Desa Bodi Kecamatan Paleleh Kab Buol Jamaludin Bua setelah di konfirmasi melalui Via WhatsApp dirinya (Jamaludin_Red) menyampaikan bahwa aktivitas alat berat tersebut sudah di lakukan pada tahun 2017.
“Terkait dengan Albert di bodi betul ada sesuai laporan ke kami bahwa mereka mengantongi izin pak dan Memang sejak tahun 2017 mereka memegang izin galian C berakhir 2023 katanya sudah di perpanjang lagi pak” ujar nya setelah di konfirmasi melalui chat WhatsApp. ***Tim***









