MK Tolak Gugatan Perkara Permohonan PHPU Pasangan Beramal

Jakarta, Kabartoday.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri tidak dapat diterima. Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).”terang Arief dilansir mkri.id

Dengan demikian “Eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.


Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.(*)

Pos terkait

banner 468x60