JAYA | BANGGAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini terus nenggenjot program redistribusi (redis -red) tanah di wilayahnya.
Langkah tersebut, juga sebagai salah satu upaya mendorong suksesnya pemetaan tanah di seluruh wilayah RI, yang ditargetkan harus tuntas secara nasional, hingga tahun 2024. Artinya, tanah-tanah di republik ini diupayakan sudah memiliki alas hak terhadap pemilik sah secara keperdataan.
Terkait itu, Pertanahan Banggai terus menggenjot program-program unggulannya.
. Salah satunya, redistribusi tanah.
Program redistribusi tanah Kantor Pertanahan Banggai sendiri dalam hal penderistribusian, telah menjalankannya kurang lebih dua tahun.
Untuk tahun 2020 ini, Kantor Pertanahan Banggai, memperoleh redistribusi tanah reforma agraria. Berasal dari anggaran DIPA Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng.
Demikian penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Muh Rizal, S.Sit, MH, baru-baru ini, di Luwuk.
Menurut Rizal, dalam program redis, Kantor Banggai berperan selaku unit penyenggara yang melaksanakan kegiatan redistribusi di daerah.
Program redis dijalankan tanpa biaya sama sekali atau nol rupiah. Yang penting, persuratan atas tanah yang masuk program redis, tidak kabur.
Pihak Pertanahan Banggai sudah pula menyurat ke para Kades tembusan kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak melakukan pungutan atas urusan redis.
Kata Rizal, terkait redis, pihaknya telah melaksanakan penyuluhan di 13 desa. Masing-masing di Kecamatan Mato, Balantak, Masama dan Kecamatan Luwuk Timur.
Sementara itu, 13 desa dimaksud, akan kebagian 4.000 bidang, khusus untuk tanah pertanian dan tanah perkebunan.
Setiap desa, akan memperoleh jatah 300 bidang. Tapi ada satu desa yang kebagian 400 bidang guna mencukupkan jumlah 4.000 kuota.
“Beberapa desa yang sudah tersosialisasikan program redis antara lain, Desa Kota Raya, Kota Baru, Sindang Sari dan Desa Lontos,” urai Rizal.
Dengan memegang sertifikat Rizal berharap, akan bermanfaat secara ekonomonis bagi masyarakat.
Selain mendapat hasil dari kebun dan sawah, tanah bersertipikat bisa dijaminkan untuk memperoleh pinjaman dari pihak perbankan.
P”Makanya saya mewanti-wanti warga yang menegang sertipikat, agar benar-benar menjaga dengan baik tanaman mereka dan menjual hasilnya, agar bisa bernilai ekonomi tinggi sekaligus lahannya dapat pula menjadi agunan ke perbankan,” jelas Muh Rizal.
Sedangkan, di Tahun 2019, program redis juga dilaksanakan dengan kuota 4.000 bidang. Cuma yang terealisasi 3.800 bidang. Kurang lebih 200 bidang lahanya tidak jelas kepemilikannya, sehingga harus dipending. Kepemilikannya harus jelas dulu baru dimasukkan program redis.
Dan sambungnya. Objek yang masuk program redis yakni tanah bekas HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya. Atau tanah dalam pengawasan negara, tapi ada hak keoerdataan melekat di situ.
Selain redistribusi tanah, tahun 2020, Kantor Pertanahan Banggai juga menargetkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 30.000 bidang. Pengukuran 20.000 bidang ditangani ASN Kantor Pertanahan. Sisanya 10.000 bidang oleh pihak ketiga yakni perurasahaan surveyor yang mengikuti tender di Kantor Pertanahan Banggai.
Kepada jajaran kebawah Rizal selaku pimpinan menegaskan, bahwa ini tahun kualitas. Maka bekerjalah dengan kualitas yang baik. Sesuai take line, Pertanahan yakni Mendekat, Merapat dan Menyeluruh atau 3M.Tercatat, tahun 2019 PTSL di Kabupaten Banggai ada 12.000 bidang. KABARTODAY.com
Editoring: JeM