SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Menyikapi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau yang semakin bertambah, Operasi Yustisi kembali digelar. Hasilnya, sebanyak 15 orang terjaring karena didapati tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama tidak memakai masker.
Operasi Yustisi yang melibatkan gabungan TNI-Polri, SatPol PP serta Dinas Perhubungan Pulang Pisau itu digelar di Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau, Kamis (15/04) pagi.
“Dari 15 pelanggar, petugas memberikan sanksi sosial kepada 13 orang. Sedangkan 2 orang diberikan sanksi denda Rp. 100 ribu sesuai dengan Perda Pulpis yang sudah ditentukan,” tutur Kasat Pol PP, Hans Kenedison kepada Kabar Today.com.
Menurutnya, akhir-akhir ini angka warga terpapar Covid-19 di Pulang Pisau naik secara signifikan, maka operasi Yustisi seperti ini akan dilakukan lebih gencar sebagai langkah pencegahan.
“Sebelumnya di Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau beberapa bulan lalu berada diposisi paling rendah tingkat penyebaran Covid-19 nya. Tapi sekarang, dari data yang dilaporkan ke kami, hampir tiap hari angka penyebarannya makin kian bertambah,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menganggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 5 M, Memakai Masker, sering Mencuci tangan dan Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobitas seperti melakukan perjalanan ke tempat wisata maupun tempat yang lain.
“Kami akan tindak tegas bagi warga apabila mengabaikan Prokes Covid-19, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan. Sementara untuk Denda yang diberikan akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya. KABAR TODAY.COM