Pansus Siap Rekomendasikan Penghentian Sementara PT TEN dan PT CMP

Oplus_131072

Petani Sawit Tolitoli Siap Kawal Hingga Tuntas

Palu, 29 Juni 2026 – Aksi damai yang digelar Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan DPW JPKP Sulawesi Tengah membuahkan hasil. Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk merekomendasikan penghentian sementara operasional PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di Kabupaten Tolitoli.

Komitmen tersebut disampaikan langsung saat massa aksi diterima Ketua Pansus, Nurmansyah, bersama tiga anggota Pansus di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/6).

Rekomendasi penghentian sementara tersebut didasarkan pada berbagai temuan yang diperoleh Pansus selama melakukan pendalaman terhadap konflik agraria dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli. Di antaranya, kedua perusahaan diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legal penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan.

Selain itu, Pansus juga menemukan adanya persoalan terkait dasar perizinan yang digunakan perusahaan. Massa aksi menilai izin yang menjadi landasan operasional sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2015 mencantumkan komoditas sengon dan karet, sementara kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan adalah perkebunan kelapa sawit.

Tidak hanya itu, Pansus juga mengungkap bahwa kedua perusahaan diduga belum memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama proses pendalaman berlangsung, perusahaan juga dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi permintaan data dan dokumen yang telah beberapa kali diminta oleh Pansus.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, menyatakan bahwa komitmen Pansus merupakan langkah penting dalam mengembalikan kewibawaan hukum dan memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai ketentuan.

“Rekomendasi penghentian sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Negara tidak boleh membiarkan kegiatan usaha berlangsung apabila terdapat persoalan mendasar terkait legalitasnya. Kami mengapresiasi sikap tegas Pansus yang memilih berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” kata Marwan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, orator Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli, Jasmin, mengatakan masyarakat telah menunggu bertahun-tahun agar konflik yang mereka hadapi memperoleh penyelesaian yang adil.

“Kami berharap rekomendasi Pansus tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Kami ingin rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya kembali terlindungi. Kami juga meminta akses jalan menuju kebun masyarakat yang ditutup perusahaan segera dibuka karena sangat mengganggu aktivitas pertanian warga,” ujar Jasmin.

Usai melakukan dialog dengan Pansus, massa melanjutkan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan sekaligus harapan agar hasil kerja Pansus nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama KAK Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan hingga laporan akhir dan rekomendasi Pansus resmi disahkan. Mereka berharap rekomendasi tersebut menjadi titik awal penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli, sekaligus memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tata kelola investasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

banner 468x60