Kami Harap Penegakan Hukum Menyasar Dugaan Pelanggaran PT TEN dan PT CMP
Palu, 29 Juni 2026 – Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menangani berbagai perkara dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan mendapat apresiasi dari Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan DPW JPKP Sulawesi Tengah. Apresiasi tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (29/6), setelah sebelumnya massa menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut massa aksi, langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menangani berbagai persoalan perizinan pertambangan, mulai dari pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) hingga pertambangan nikel, telah membangun kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tengah dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kepercayaan itulah yang mendorong para petani kelapa sawit Kabupaten Tolitoli datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan harapan agar dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit juga memperoleh perhatian yang sama.
Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan aksi damai tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan supremasi hukum.
“Kami datang karena percaya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Masyarakat melihat bagaimana keberanian Kejati menangani berbagai persoalan di sektor pertambangan yang selama ini dianggap sulit disentuh. Kepercayaan itu menjadi alasan kami berharap penanganan yang sama juga dilakukan terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli,” ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan perkebunan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, massa juga menggelar aksi damai di depan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendesak Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit Tolitoli segera mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).
Dalam dialog bersama Ketua Pansus, Nurmansyah, dan tiga anggota Pansus, masyarakat memperoleh komitmen bahwa Pansus akan merekomendasikan penghentian sementara operasional kedua perusahaan.
Komitmen tersebut didasarkan pada hasil pendalaman Pansus yang antara lain menemukan bahwa kedua perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), diduga belum memberikan penerimaan kepada negara melalui pembayaran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta tidak kooperatif dalam memenuhi permintaan dokumen dan data yang dibutuhkan Pansus selama proses penyelidikan.
Orator Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli, Jasmin, mengatakan masyarakat berharap rekomendasi Pansus menjadi pijakan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak petani. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka kami berharap negara hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Jasmin.
Forum Petani Kelapa Sawit Tolitoli bersama KAK Sulawesi Tengah dan DPW JPKP Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi Pansus serta mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya tata kelola perkebunan yang berkeadilan di Kabupaten Tolitoli.









