SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/10/2025), dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, mewakili Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i.
Dalam sambutannya, Reliasi menyampaikan bahwa upaya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN-PN ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau.
“Masalah narkoba bukan hanya urusan penegak hukum, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi ketahanan keluarga, generasi muda, bahkan masa depan bangsa. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir dengan regulasi yang kuat dan implementatif,” ujar Reliasi.
Ia menambahkan, kehadiran Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Kita ingin agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan moral dan sosial dalam membangun lingkungan Kabupaten Pulang Pisau yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” tambahnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dan peserta dari berbagai unsur. Hadir di antaranya perwakilan BNN Kota Palangka Raya Yuanita Rahmawati, perwakilan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah Yusuf Salamat beserta tim, serta unsur peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Selain itu, forum ini juga melibatkan organisasi keagamaan, adat, kewanitaan, pendidikan, dan kepemudaan, yang diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Dalam paparannya, Yuanita Rahmawati dari BNN Kota Palangka Raya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan program P4GN.
“Pencegahan lebih penting daripada penindakan. Dengan adanya Perda, kita bisa memperkuat program rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi agen antinarkoba di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Yusuf Salamat dari Kemenkumham Kalteng menyoroti aspek legal formal dalam penyusunan Raperda. Ia menilai, Pulang Pisau termasuk daerah yang cukup progresif karena berinisiatif menyusun regulasi khusus tentang fasilitasi P4GN.
“Raperda ini sejalan dengan amanat nasional dan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan narkoba,” jelasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, melalui panitia penyelenggara, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan penting sebelum Raperda diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan ini menjadi wadah partisipatif bagi semua elemen masyarakat agar memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap kebijakan daerah yang dihasilkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat Pulang Pisau. Karena itu, masukan dari peserta lintas sektor hari ini akan kami rangkum sebagai bahan penyempurnaan,” jelasnya.
Melalui forum ini, Pemkab Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara terpadu, melibatkan semua unsur mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, adat, hingga masyarakat umum.
“Kita berharap setelah Perda ini disahkan, setiap OPD memiliki peran yang jelas, baik dalam edukasi, pengawasan, maupun pembinaan. Tujuan akhirnya adalah menjadikan Pulang Pisau sebagai daerah yang tangguh dan bebas dari narkoba,” pungkas Reliasi.
Kegiatan FGD berlangsung dengan suasana aktif dan konstruktif. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan, koreksi, serta saran terhadap isi Raperda. Diskusi tersebut menjadi langkah penting menuju penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang akan menjadi pijakan hukum dalam perang melawan narkoba di Bumi Handep Hapakat. Kabartoday.id









