Erwin | KabarToday.com | Tolitoli – Unit Pelaksana Teknis Wilayah VII Tolitoli di Sulawesi Tengah mencatat kurun waktu 2013 – 2017 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli mencapai lima ratus sembilan puluh lima sembila ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah ( Rp.595.994.600).
Kepala UPTB Pendapatan Daerah Wilayah VII Tolitoli, Fitriyah Ihwani menerangkan bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) roda dua untuk tahun 2013 mencapai 124 unit kendaraan, sementara randis roda empat sembilan unit dengan total 133 unit dengan jumlah tagihan pajak roda dua dan empat mencapai Rp158.655.300. Di tahun 2014, jumlah randis roda dua menurun, dimana hanya mencapai 109 unit dan roda empat 10 unit, dengan total 110 unit, dengan tunggakan pajak mencapai Rp121.605.900.
Sambung Fitriyah Ihwani , Tahun 2015, randis roda dua tercatat 138 unit dan ada kenaikan, sedangkan untuk randis roda empat juga mengalami kenaikan mencapai 11 unit, total 149 unit dengan tunggakan pajak nilai nominal mencapai Rp85.736.100. Sementara tahun 2016, tunggakan pajak randis roda dua sebanyak 218 unit dan randis roda empat 15 unit, total 233 unit dengan jumlah tagihan Rp104.671.800. Sedangkan di tahun 2017, tunggakan pajak randis roda dua sebanyak 348 unit, sedangkan roda empat 56 unit, total keseluruhan 404 unit, dengan total tunggakan mencapai Rp125.325.500. Jika digabungkan antara roda dua dan roda empat selama kurun waktu 2013 hingga 2017 mencapai 1.038 unit dengan total keseluruhan tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp595.994.600.
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan tersebut kepada Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, namun kami masih menunggu realisasi penyelesaian tunggakan pajak selama lima tahun tersebut,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Kabupaten Tolitoli Mukaddis Samsudin mengatakan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab atas tunggakan pajak randis tersebut yang mencapai total keseluruhan 1.038 unit.
Dengan jumlah nilai tungakkan Rp 595.994.600 Pihaknya akan melakukan kembali inventarisasi seluruh randis yang berada di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tentunya akan dicari tahu kendaraan mana saja yang belum dilunasi tunggakan pajak dan kepada siapa diberikan randis tersebut.
“Memang kita akui dari 2013 hingga 2017 masih ada tunggakan. Mungkin ketika ada seorang pegawai yang sudah pensiun mereka masih tetap membawa randis itu, sehingga pajaknya tidak terbayarkan,” terang Mukaddis Samsudin saat ditemui sejumlah jurnalis usai menghadiri Forum SKPD di Gedung Maramba.
Lebih jauh Mukaddis menambahkan, pembayaran pajak randis setiap tahunnya, baik roda dua maupun roda empat tersebut sudah dianggarkan pada masing-masing OPD, dimana setiap adanya pengadaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing OPD tersebut.
Ketika disinggung kapan pihaknya akan melunasi tunggakan pajak randis tersebut, jawabnya, “Bappeda Tolitoli tersebut akan merapatkan terlebih dahulu dan mengupayakan dana tunggakan pajak randis tersedia melalui APBD perubahan di tahun 2018 ini.” ***