Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Akibat Kelangkaan minyak goreng yang terjadi diberbagai daerah diwilayah Sulawesi Tengah beberapa Minggu terakhir ini, membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak.
“Untuk mencari tahu penyebab terjadi kelangkaan minyak goreng di tingkat pengecer, Satgas pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto kepada awak media Kamis (3/3/2022).
Lanjut Didik Supranoto menyampaikan usai melakukan pemantauan dan penyelidikkan secara diam diam Satgas Pangan yang dipimpin Kombes Pol. Ilham Saparona bersama Kadis Perindag Kota Palu langsung melakukan pengerebekan, alhasil puluhan ribu liter minyak goreng yang ditimbun berhasil diamankan.
“Dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng, kami temukan ada puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola yang di duga di timbun di dua lokasi di kota Palu dan saat ini telah telah dilakukan penyegelan dengan mengunakan garis Polisi (Police Line) oleh Satgas Pangan,” Ungkap Didik.
Didik menambahkan, Satgas Pangan Daerah Sulteng yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, pada Rabu kemarin (2/03/2022) “Telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” Tambah Kabidhumas.
Ia menjelaskan, dua lokasi yang menjadi tempat penimbunan tersebut di antarannya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ. Dan satu lagi gudang atau Ruko tersebut berada di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang dikontrak CV. AJ.
“Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan untuk di Jalan Tavanjuka komplek Ruko yang dikontrak CV Ah di Bundaran Palupi Permai Palu satgas pagan kembali menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,” terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Perlu diketahui, bahwa stok minyak goreng merk Viola tersebut telah disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. “Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala,” Pungkas Didik.
Dalam perkara ini patut diduga CV. AJ melanggar pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Milyar. ***Humas Polda Sulteng***