Penyidik Kejati Periksa Ketum KONI dan Kadis Pora Sulteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

PALU, KABARTODAY.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi kini tengah melakukan  pemeriksaan lanjutan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Sulawesi Tengah senilai 9 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh kabartoday id, penyidik Kejati pada Selasa (20/6/2023) memeriksa dua orang masing-masing Ketua Umum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dan Kadis Dispora Provinsi, Irvan Aryanto.

Pemeriksaan tersebut menyusul adanya dugaan kasus korupsi di tubuh lembaga penyelenggara olahraga Sulteng yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan pihak Kejati.

Ketua Umum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan pemeriksaan kantor Kejati dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Sementara itu, dari hasil pantauan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Irvan Aryanto baru mendatangi kantor Kejati sekitar pukul 13.30 WITA, mengendarai mobil dinas Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi DN 1780 ST. Tampak saat memasuki gedung Irvan mamakai seragam kantor berwarna coklat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, SH MH membenarkan terkait pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

” Wass… Betul pemeriksaan Kadispora dan ketua KONI. Info dari penyidik,” jawab Kasi Penkum yang akrab disapa Ronald saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (20/6/2023).

Ronald juga membenarkan pemeriksaan dilakukan dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Sulteng tahun 2021 senilai 9 miliar.

” Iya. Permintaan kerengan,” singkat Ronal.

Ditanya soal lamanya waktu pemeriksaan terhadap keduanya, Ronal mengatakan masih akan melakukan konfirmasi kepada penyidik.

“Untuk infonya nanti saya konfirmasi kasi dik pak,” tukasnya. (*/RM)

Pos terkait

banner 468x60