Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Desa Tamainusi & Rumah Mantan Kades Tamainusi

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH. Senin, 24 November 2025.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan menurut Aspidsus Kejati Sulteng  Salahudin , SH. MH, yang di wakili Kasi Penkum Kejati Sulteng terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara.


Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Barang bukti yang di sita Puluhan sertifikat atas nama AH, 3 unit excavator, 1 unit mobil mitsubishi pajero sport, 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin, 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin, 1 unit mobil mercy, 6 unit sepeda motor, Uang tunai 50.550.000 dan Surat surat lainnya,” Ungak Kasi Penkum.

Lanjut ia menjelaskan, Seluruh barang bukti yang diamankan sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut. ***

Pos terkait

banner 468x60