Polisi Diam Terkait Aktifitas PETI di Bodi

Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Banyaknya pemberitaan yang beredar terkait aktifitas tambang emas ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol yang dilakukan oleh PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP), Hingga kini pihak Kepolisian polres buol belum memberikan tanggapan apapun.

Padahal kegiatan penambangan Ilegal yang dilakukan PT RMP yang berjalan beberapa bulan ini telah ramai menuai sorotan dari berbagai kalangan hingga aksi protes dari warga masyarakat setempat.

Entah apa dibalik dari sikap diam aparat Kepolisian Polres Buol yang tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan adanya aktifitas tambang Ilegal tersebut.

Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan baik kepada Kapolres, AKBP Handri Wira Suriyana, maupun Kasat Reskrim, AKP I Kadek Widhia Kartika Putra, melalui telepon tak direspon. Demikian pula via pesan Chat WhatsApp berdering, tapi tak dijawab.

Bacaan Lainnya

 

Sebelumnya pihak PT RMP melalui konsultannya Wisnu Salman yang dikonfirmasi telah mengakui pihak perusahaan tidak mengantongi izin pengolahan emas tetapi hanya memegang izin pengolahan bebatuan sirtu.

“Saya konsultannya pak, yang legal hanya sk iup op produk sirtu, sedangkan kalau emas belum berizin itu, berizin itu komoditas sirtu kalau emas masih belum,”ungkap Wisnu Salman, via WhatsApp, Rabu kemarin.

Parahnya, meski tidak mengantongi izin penambangan emas PT RMP sangat leluasa melakukan aktivitas pengolahan logam jenis emas di Sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, yang telah meresahkan warga masyarakat sekitar karena sudah merusak Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Karena tak terima adanya Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI), Ratusan warga yang menamakan Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Resort (Mapolres) Buol Senin (20/11/2023).

Dalam aksinya AMTM mendesak jajaran Polres Buol untuk segara menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol.

Massa aksi meminta pihak Polres Buol untuk segera menangkap dan memeriksa pemilik Perusahaan dan dan segera menindak tegas oknum Polres yang diduga menjadi backing ilegal mining tersebut.

“Para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator mengeruk Sungai untuk menggali material yang mengandung logam emas. Dan mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya,” tegas Hardi. TIM

Pos terkait

banner 468x60