Dirjen Minerba Temukan PT RMP Menyalahgunakan Izin Yang Diberikan

Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Aktifitas tambang emas di sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol oleh PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) akhirnya terkuak, menyusul adanya temuan oleh Dirjen Minerba di lokasi kegiatan diluar IUP yang diberikan Kementrian ESDM RI Dirjen Minerba.

Berdasar surat Kementrian ESDM RI Dirjen Minerba yang diperoleh Media Kabartoday.id yang dilayangkan kepada Kadis ESDM Sulteng disebutkan kegiatan penambangan batuan di Desa Bodi oleh PT RMP tidak sesuai izin yang telah di kantongi perusahaan tersebut.

Dimana dalam surat Dirjen Minerba no:B-6713/MB.07/DBT/2023, nomor (1) huruf (d) tertulis, menjelaskan tentang temuan fakta lapangan lokasi kegiatan PT RMP terdapat bukaan berupa galian berbentuk kolam yang cukup luas serta terdapat sejumlah fasilitas pengolahan emas berupa alat Sluice Box.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Buol, Dody Fitriady menegaskan PT RMP harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan izin batuan.

Bacaan Lainnya

 

“RMP harus bertanggungjawab terhadap aktifitas PETI terlebih pihaknya mengantongi izin komoditas mineral bukan logam,”ujar Dody kepada kabartoday.id, Kamis (23/11/23) di Buol.

Menanggapi ada keterlibatan APH dalam pusaran tambang emas ilegal PT RMP dalam memuluskan aktifitas suplai BBM untuk menunjang kegiatan perusahaan harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum.

“Nah, ini juga yang harus kita telusuri yaitu pemanfaatan BBM yang tidak menunjukan bukti penggunaan BBM industry,”pungkas Dody. TIM

Pos terkait

banner 468x60