Polres Tolitoli Berhasil Amankan 3.075 Gram Sabu dan 2 pelaku Curanmor

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Umum di minggu ke dua bulan Januari 2024.

Dua kasus yang disampaikan saat press rilis Senin (15/01/2024) diantaranya adalah Narkotika jenis sabu seberat 3075 gram dan Curanmor.

Bacaan Lainnya

 

Dalam press Rilis yang dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH mengungkapkan Tim Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P., S.H., M.H berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial M Alias A (44).

“Terduga ditangkap di sekitar area RSUD Mokopido Tolitoli, Jalan Lanoni, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024,” ungkap AKBP Bambang Herkamto, SH. Senin (15/1/2024).

Lanjut Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke rumahnya yang berada di desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara untuk dilakukan pengeledahan.

“Dari hasil penggeledahan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Tolitoli menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3075 Gram,” ucapnya dihadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan (Interogasi) yang dilakukan terhadap pelaku M Alias A Menurutnya barang haram tersebut dibeli dari inisial Z di Tarakan, Kalimantan Utara yang merupakan bandar Narkoba, dan selanjutnya M Alias A membawa barang haram tersebut ketolitoli dengan mengunakan KM Sabuk Nusantara sekitar bulan Agustus 2023.

“Pelaku M Alias A membeli 4 Kg sabu yang dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinwang. Dari Empat (4) kilo yang dibeli, pelaku telah menjual barang haram tersebut sebanyak Satu (1) Kilo, dengan mekanisme hasil penjualan dilakukan dengan cara di cicil kepada z secara berkala,” Kata Orang nomor satu di Mapolres Tolitoli.

Diakhir AKBP Bambang Herkamto mengungkapkan Akibat dari perbuatan pelaku, Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).

“Dengan Berhasilnya penangkapan sebanyak 3075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4.5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 30 Ribu Orang,” Tutupnya.

Selanjutnya untuk Kasus Curanmor yang terjadi di kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan pada tanggal 30 Desember 2023, polres Tolitoli berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kedua pelaku adalah W.S Alias W Dan P Alias P.

“Kedua pelaku di tangkap di dua lokasi yang berbeda, W.S Alias W di tangkap pada tanggal 6 Januari 2024 di desa Malala, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, dan setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka lainnya P Alias P juga ditangkap pada tanggal 07 Januari 2024 di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli,” Bebernya.

Lanjut ia menjelaskan Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak dari tanggal 07 Januari sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

“Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Neu Bluecore (SE88) warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI, untuk kedua pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60