Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di gelar di warkop Assek Tolitoli, Jumat, (22/12/2023) Pagi.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, yang di wakili Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo Menjelaskan Kronologis kejadian berawal dimana korban M (13) saat itu sedang beristirahat (tidur) didalam kamar, dimana tiba tiba tersangka (M) langsung masuk kedalam kamar korban.
“Awalnya Korban sempat melakukan Perlawan, tetapi karena Wajahnya di Bekap dan sulit bernafas akhirnya korban tidak bisa melawan, dan selanjutnya tersangka (M) alias A (22) membuka pakaian korban, dan langsung melakukan perbuatan bejatnya,” bebernya.
Iptu Budi Atmojo di hadapan awak media lanjut menjelaskan usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung meninggalkan Korban di dalam kamar dengan keadaan telanjang dan menangis.
Ia menambahkan, Atas kejadian Ini korban (M) langsung melaporkan kejadian ini di polres Tolitoli dan setelah menerima laporan tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil menyita Barang bukti 1 lembar baju Hitam, Celana biru, BH hitam Dan CD warna Hitam,” Ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo.
Diakhir, Iptu Budi Atmojo menyampaikan saat ini Korban (M) telah dilakukan Visum, dan M Alias (A) telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya. ***









