Polres Tolitoli Gelar Press Rilis Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bambang Herkamto SH yang di wakili Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menggelar Press Release tentang dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang digelar di Warkop Kalukulolo, Jumat (01/12/2023).

Kepada awak media IptU Budi Atmojo dalam konferensi pers mengatakan, Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kronologis kejadian menurutnya Pelaku (Tersangka) Lk, NASRI ISHAK alias TETE KEM melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 2 kali.

“Kejadian Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan oktober atau awal November tahun 2023, pada saat itu korban.berinisial (A) sedang bermain diarea rumah pelaku dan kemudian pelaku langsung menarik korban untuk masuk kedalam rumah pelaku dan langsung dimasukkan didalam kamar pelaku,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

 

Disaat itu, kata IptU Budi Atmojo dirumah pelaku sepi dan istri pelaku tidak berada dirumah, kemudian pada saat didalam kamar pelaku langsung mengangkat korban (A). diatas kasur dan kemudian mencium bibir korban dan juga membuka celana korban.

“Setelah terbuka, pelaku berusaha untuk memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban namun saat itu anak korban sempat menahannya, namun korban apa daya masih anak anak dan pelaku terus memaksa korban,” ucapnya.

Selanjutnya kata IptU Budi Atmojo pelaku kemudian menjilati kemaluan anak korban, setelah itu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban, dan setelah pelaku melampiaskan hasratnya, pelaku juga mengatakan kepada korban “JANGAN KASI TAU ORANG” kemudian pelaku memberikan uang sebesar 50.000 kepada korban.

Ia menambahkan kejadian kedua terjadi pada hari Minggu 5 November tahun 2023 sekira jam 11.00 wita dimana saat itu korban sedang bermain di area rumah pelaku dan kemudian tersangka sedang berada dirumah Walet miliknya.

“Yang mana pelaku memanggil korban menuju kerumah wallet untuk tersebut menyuruh korban mengamplas dinding rumah sarang wallet, setibanya dirumah wallet, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan isyarat ( kode khusus) dengan menunjukkan telunjuk kanan nya yang dimasukkan kedalam bulatan tangan kiri sambil mengeluar masukkan jari kanannya,” bebernya.

“Selanjutnya setelah itu pelaku membaringkan korban dilantai rumah sarang wallet dan kemudian pelaku membuka celananya dan juga membuka pakaian anak korban, dan langsung mengisap payudara korban, serta menjilati kemaluan anak korban, dan setelah itu, pelaku memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban. Dan setelah selesai melakukan perbuatannya, kemudian pelaku kembali memberikan uang kepada korban sebesar 20.000. setelah korban menerima uang tersebut korban langsung pergi dari rumah pelaku,” tambahnya.

Diakhir Press Rilis IptU Budi Atmojo menjelaskan Barang Bukti yang berhasil disita 1 (Satu) lembar baju kaos berwarna kuning dengan motif boneka dan bertuliskan TUMBLE, 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna kuning bergambar boneka dan bertuliskan TUMBLE 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam dengan tulisan EAT, 1 (Satu) Lembar celana panjang kain berwarna merah dengan motif kotak-kotak garis hitam, 1 (satu) lembar cawat warna biru dan 1(satu) lembar cawat warna merah.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun. ***

Pos terkait

banner 468x60