Praperadilan Tersangka Kasus PETI Dusun Malempak Ditolak Hakim

Tolitoli, Sulteng | kabartoday.id – Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka S dalam kasus tambang emas ilegal dan pencemaran lingkungan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan langsung Hakim Tunggal Dion Handum Harimurti, SH dan menilai penetapan tersangka sah.

Dari pantauan awak media di gedung pengadilan Negeri Tolitoli, Kamis (01/02/2024) siang majelis hakim menolak praperadilan dari tersangka S.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tersangka S dan membebankan biaya perkara kepada negara,” Kata hakim Tunggal Dion Handum Harimurti, SH yang memimpin dan membacakan putusan sidang Praperadilan.

Diakhir persidangan, Hakim Tunggal Dion Handum Harimurti, SH juga memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon terima atau tidak menerima atas putusan yang telah dibacakan, sebelum menutup sidang praperadilan.

Sementara itu, Pengacara tersangka Rifai Mapasulleh usai pembacaan putusan mengatakan sidang praperadilan di tolak jadi kasus tersangka S dilanjutkan.

“Jadi, kasus pencemaran lingkungan dari penambangan PETI di desa Malempak dengan tersangka S lanjut pemeriksaannya,” pungkas Rifai Mapasulleh.

Pos terkait

banner 468x60