Jadi Kurir Narkotika dan Terima Upah 500 ribu, Seorang Perempuan Diciduk Satnarkoba Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dua kali berhasil lolos menjadi kurir Narkotika tanpa tersentuh aparat kepolisian, seorang wanita berinisial K (27) akhirnya berhasil diringkus Sat-Resnarkoba Polres Tolitoli.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo didampingi KBO Satnarkoba Ipda Sutiman kepada wartawan di aula polres pada Jumat (2/02/2024) pagi.

Di hadapan awak media IPTU Budi Atmojo didampingi KBO Satnarkoba Ipda Sutiman menjelaskan hari jumat 29 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap satu orang perempuan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Perempuan berinisial K merupakan kurir Narkotika Jenis sabu di wilayah kecamatan Baolan berhasil di tangkap saat membawa Sabu seberat 55 gram.” kata IPTU Budi Atmojo.

Lanjut Kasi Humas Polres Tolitoli menuturkan Kronologis penangkapan terhadap perempuan berinisial K berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mana perempuan tersebut saat ini sedang menjemput narkotika jenis sabu yang dikirim dari palu melalui jasa transportasi darat (Rental) ke Tolitoli.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Inisial K saat ini sedang menjemput 1 bal barang haram, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang sedang menuju pulang kerumahnya dijalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,” Ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu seberat 55,93 gram didalam bagasi motor motor yang sedang di kendarainya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Budi Atmojo.

Sementara itu KBO Sat Narkoba Polres Tolitoli Ipda Sutiman yang konfirmasi awak media mengatakan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku sudah tiga kali menjemput barang haram tersebut yang di kirim dari Palu.

“Diketahui pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus menjadi kurir yang bertugas menjemput barang haram yang dikirim dari palu,” Kata KBO satnarkoba polres Tolitoli Ipda Sutiman.

Dikatakan, paket barang haram tersebut setiap kali dikirim dari palu mengunakan jasa mobil rental yang selalu berbeda beda.

Dari laporan tersebut, kemudian tim satnarkoba melakukan pengintaian selama seminggu terhadap pelaku, setelah memastikan pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat, dan petugas meyakini adanya aktifitas yang mencurigakan tim Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjut KBO Satnarkoba Polres Tolitoli Ipda Sutiman menjelaskan untuk sopir yang membawa barang barang dan pemilik barang haram berinisial N yang tinggal di palu saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 dan 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sutiman KBO Satnarkoba Polres Tolitoli.***

Pos terkait

banner 468x60