Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Jaksa Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kamis, (7 Juli 2022)
DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan (Pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Tersangka DG ditahan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 hingga 20 (dua puluh hari) ke depan dan dititipkan di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.

Penetapan tersangka DG diduga telah melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen.
“Modus yang dilakukan tersangka (DG), tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Dan diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, ini adalah bukti konkrit pelaksanaan dari arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan dapat memberantas mafia pelabuhan, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“Selain tersangka DG, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain, semuanya tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan,” Pungkasnya. ***