Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan eksekusi terhadap seorang rekanan terpidana kasus Korupsi pengadaan kapal tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Tolitoli ke Lapas Klas IIB Tambun, Jumat (17/02/2023) Siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH MH yang di konfirmasi media ini membenarkan bahwa Terpidana atas nama dr Mujahidin Dean telah dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.
“Terpidana dr Mujahidin Dean (rekanan kontraktor pengadaan kapal) di eksekusi sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), Ungkap Albertinus P Napitupulu SH,MH.
Kasus Tindak Pidana Korupsi menurut orang nomor satu di kejari Tolitoli itu menjelaskan Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana, Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).

Sebelumnya, lebih jauh Albertinus P Napitupulu SH, MH., membeberkan 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” bebernya.
“Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” pungkasnya. ***









