ERWIN, TOLITOLI– Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah yaitu IR yang menjadi buronan Satuan Narkoba Polres Tolitoli berhasil dibekuk petugas pada hari Minggu (3/11/2019) dinihari pukul 03.00 WITA. Dimana oknum pegawai Lapas yang buron tersebut diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 571 gram yang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tolitoli saat dilakukan penggerebekan di perumahan BTN Vila Mas Blok B Nomor 31 Dapalak Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli pada hari Kamis (19/9/2019).
Rumah tersebut milik warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli yaitu HT yang diduga mengendalikan perederan gelap narkotika dari dalam Lapas.
Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersebut, IR melarikan diri dari petugas dan menjadi buronan.
Pasca kejadian itu, Satuan Narkoba Polres Tolitoli tak pernah berhenti untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap oknum pegawai Lapas tersebut.
Hingga akhirnya IR yang menjadi buronan Satuan Narkoba Polres Tolitoli ini dibekuk di Desa Buntuna Kecamatan Baolan oleh Satuan Narkoba Polres Tolitoli yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu S Kinsale.
“IR dibekuk dirumah salah satu mantan napi yaitu A yang diduga ikut membantu persembunyian IR” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Kini IR diamankan di Polres Tolitoli untuk penyidikan lebih lanjut. KABARTODAY.com