Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Sebagai bentuk pengabdian serta melindungi generasi muda bahaya Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba polres Tolitoli dan Diresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 30 kg di pantai pesisir desa Kapas beberapa waktu lalu.
Keberhasilan TiM Resnarkoba Polres Tolitoli tersebut mendapatkan pujian dari berbagai pihak termaksud orang nomor satu di Kabupaten Tolitoli Hi Amran Hi Yahya.
Atas pencapaian kinerja tersebut, Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., memberikan penghargaan kepada personel Satuan Reserse Narkoba atas prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah hukum Polres Tolitoli, Polda Sulteng.
Penghargaan ini diberikan Kata Kapolres Tolitoli sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, keberanian, dan kerja keras personel dalam memberantas peredaran narkoba di Tolitoli.
AKBP Wayan Wayracana Aryawan juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tolitoli dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini bukan hanya prestasi, tapi juga bentuk pengabdian luar biasa kepada masyarakat dan negara,” Ungkap Kapolres.
Lanjut ia menambahkan, komitmen Polres Tolitoli bersama pemerintah daerah dalam memberantas Narkotika telah menjadi Prioritas utama semenjak dirinya di Lantik menjadi orang nomor satu di Polres Tolitoli.
“Dari awal dilantik, prioritas utama saya adalah bagaimana bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum.Polres Tolitoli, dan salama saya menjabat tidak ada ruang bagi pelaku narkoba untuk bisa bergerak mengedarkan barang haram,” Tegasnya.
Diakhir Wayan Wayracana Aryawan mengharapakan dukungandari semua pihak termasuk masyarakat agar dapat segera melaporkan kepolres Tolitoli jika melihat adanya hal hal yang mencurigakandi sekeliling kita.
“Kami tidak dapat bergerak sendiri, kami juga butuh informasi dari masyarakat, dan saya juga telah menekankan kepada jajaran hingga ketingkat bawah agar selalu melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba. jadi jangan ragi untuk selalu memberikan informasi kepada penegak hukum, Tutupnya. ***









