Erwin | KabarToday.com | Tolitoli – Tak lama berselang, Sekretaris Desa Santigi (Mukmal) menyusul Kadesnya yang terlebh dahulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli oleh penyidik Kejaksaan Tolitoli, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Laulalang Tolitoli Adief Swandaru SH kepada media mengatakan, sebelumnya tim penyidik memeriksa Sekdes Santigi bernama Mukmal sebagai saksi, namun usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyalagunaan dana, Tim penyidik kejaksan langsung menetapkan Sekdes Santigi sebagai tersangka.
“Sebelumnya tersangka telah kami lakukan panggilan pertama pada pertengahan bulan Maret 2018, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, hingga pada panggilan kedua tersangka juga masih tetap mangkir dari panggilan, dan pada panggilan ketiga tersangka kita periksa selama tiga jam diruang penyidikan dan langsug kami tahan,” tegas Adief Swandaru kepada awak media
Ditambahkan Kacabjari, tim penyidik telah lama membidik tersangka. “Kasus korupsi tersebut bermula, saat tim penyidik Cabjari Laulalang melakukan penyelidikan pada Februari 2018 lalu, berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat didesa santigi, yang akhirnya kami tindak lanjuti dengan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) termaksud dengan pengecekan langsung kelapangan,” terangnya.
Lanjut, Setelah ditemukan fakta dilapangan, dengan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan tim ahli yang diturunkan oleh Cabjari Laulalang, akhirnya pada bulan Maret 2018 lalu status kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dan Setelah mempelajari kasus tersebut, akhirnya pada Jum’at 20/4 sekitar pukul 16.30 wita tersangka bernama Mukmal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2017 dimana tersangka menjabat sebagai Sekdes Di Desa Santigi, Kec. Tolitoli Utara.
“Keduanya bekerjasama dengan tersangka oknum Penjabat Kades Santigi Bahmid Nawir yang sudah kami tahan sebelumnya, terkait nilai pembelanjaan yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban (LPJ), dan setelah kami hitung, diduga kerugian negara mencapai Rp90 juta,”ungkapnya.
Dikatakannya lagi, kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Santigi, Kec. Tolitoli Utara tahun 2017, bahwa tersangka melakukannya bersama sama dengan penjabat kades santigi untuk memperkaya diri. Tersangka Sekdes Santigi dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.
Tersangka Mukmal dibawa dengan menggunakan kendaraan tahanan roda empat dan dikawal satu kendaraan dinas. Kini Tersangka Oknum Sekdes Santigi tiba pukul 18.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli dengan dikawal tim eksekutor Cabjari Laulalang. Saat turun dari Mobil tahanan, tersangka Mukma langsung digiring masuk ke dalam lapas untuk tahan. ***