SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG –
Jajaran Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, terus menerus melakukan Imbauan ke desa Binaan, Sentuhan dan Pantauan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 (Corona) sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (23/09).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Ipda. Rozikin, S.H. menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kahayan Tengah khususnya.
“Kami dari pihak Polsek Kahayan Tengah, tidak akan pernah bosan untuk memberikan edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi sekarang sudah ada Perbup Pulang Pisau terkait sangsi disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain itu Briptu. Lana selaku Bhabinkamtibmas, juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng dengan memberikan imbauan dan pesan-pesan kepada warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut,” ucap Rozikin. KABAR TODAY.COM