Tolitoli | Kabartoday.com – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolitoli resmi menetapkan tiga Calon pasangan Bupati Wakil Bupati Tolitoli yang akan bertarung pada pesta demokrasi Pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang, setelah melawati rapat pleno penetapan calon, penetapan Paslon dilakukan kantor KPU Tolitoli, Rabu (23/9).
Komisioner KPU Kabupaten Tolitoli, Alisman menyampaikan, penetapan calon sesuai surat keputasan KPU Kabupaten Tolitoli No 107/PL.02.3-Kpt/7204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli yang menjadi peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli tahun 2020 ini.
“Keputusan KPU menetapkan Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli, melalui Rapat pleno dengan melihat seluruh kelengkapan persyaratan sesuai PKPU No 9 tahun 2020,” kata dia.
Sesuai dengan nomor urut pendaftaran awal Alisman menyampaikan pasangan pertama yaitu, Abdul Rahman Hi. Budding dan Moh.Faisal Bantilan. Pasangan kedua yaitu Muchtar Deluma,SH.MM dan Bakri Idrus. Dilanjutkan pasangan ketiga, Amran Hi. Yahya dan Moh. Besar Bantilan. ketiga pasangan calon ini resmi kita tetapkan sebagai peserta bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli.
Lanjutkan Alisman, Berdasarkan aturan KPU setelah ketiga pasangan calon ini ditetapkan, maka calon yang masih terikat status PNS ataupun DPRD, harus segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian status kepada pihak KPU, selambatnya 60 hari sebelum pemungutan suara.
“kita ketahui, untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli yang menjadi peserta Pemilihan serentak Tolitoli Tahun 2020, ada yang berstatus sebagai anggota DPRD Tolitoli dan ada juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tuturnya.
“Terkait ijazah dari semua pasangan calon sudah lengkap semuanya. Untuk nama peserta calon tetap menggunakan data nama surat suara beserta dengan gelar mereka yang telah dilampirkan diijazah mereka masing masing,” Imbuh nya
Ditambahkan Alisman, Jika nantinya mereka (Paslon) menggunakan nama lain atau nama keren untuk kampanye, itu terserah Paslon. kita tetap memakai nama berdasarkan data yang telah diterima KPU,” tutur Alisman.
“Sesuai kesapakatan dengan tim kampanye para pasangan calon, telah menyepakati untuk melepas dan menurunkan semua spanduk, baleho dan sebagainya, setelah ditetapkan sebagai calon. sesuai aturan, kita tetap menyuruh mereka menanggalkan alat peraganya berupa spanduk, baleho maupun peraga yang lainnya. KPU akan mencetak alat praga mereka sesuai aturan dan jumlahnya. Ada waktu yang kita tetapkan untuk pemasangan spanduk dan waktu untuk Paslon berkampanye,” Pungkas Alisman ***Erwin***