ST Burhanudin Lantik Kejati dan Pejabat Eselon II dilingkup Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Kabartoday.id – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) ST Burhanuddin melantik Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (16/07/2025) di Gedung utama Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah di Indonesia yang masuk dalam rotasi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung RRepublik Indonesia ST Burhanudin dalam amanatnya menyampaikan bahwa yang dilantik saat ini merupakan pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah teruji dan telah memiliki pengalaman dalam berdinas.

“Tentunya, para pejabat yang saya tunjuk untuk memegang suatu jabatan adalah insan terbaik adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan yang matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.” Kata ST Burhanuddin

Ia menjelaskan, pergantian pejabat disuatu institusi merupakan hal yang biasa terjadi, hal ini wajar dilakukan dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

“Mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan suatu organisasi,” Jelasnya.

Untuk itu, menurut St Burhanudin, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

Dalam rangka pelaksanaan tugas saudara sekalian, kata ST Burhanudin “Saya memberikan beberapa penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan. serta menyesuaikan diri setelah pengambilan sumpah jabatan,” jelasnya.

1. 4 (Empat)!Tugas yang dilaksanakan diantaranya :

1. Segera beradaptasi serta cepat dalam mengidentifikasi dan mempelajari berbagai dinamika di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.

2. Pastikan terlaksananya pelaksanaan tugas dan fungsi yang profesional, proporsional dan bermartabat dengan memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat guna menjaga kewibawaan dan marwah institusi yang kita cintai

3. Lakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa; serta

4. Jaga integritas diri dan keluarga, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari guna menjadi teladan yang baik terhadap seluruh jajaran maupun masyarakat.

II. Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru

1. Melaksanakan review secara menyeluruh terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta arahan pimpinan, guna menjamin pelaksanaan tugas yang profesional dan proporsional;

2. Melaksanakan evaluasi terhadap kinerja di masing-masing satuan kerja untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan. Hasil evaluasi ini dijadikan dasar dalam perumusan strategi kinerja yang terintegrasi dengan arah kebijakan pimpinan dan perencanaan strategis institusi;

3. Menumbuhkan semangat, sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam menjalankan setiap tugas. Bangun komunikasi yang terbuka, sehingga dapat membangun kebersamaan dalam visi dan misi demi kejayaan institusi Kejaksaan.

Orang Nomor Satu di kejaksaan Agung itu juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucapkan sumpah jabatan, “Sumpah tersebut menandakan adanya kewajiban yang harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh, amanah, dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi untuk dilaksanakan agar kelak akan dimintakan pertanggungjawaban,”. Tutupnya ***

Pos terkait

banner 468x60