Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka mempererat kemitraan dan tali silaturahmi dengan mitranya dalam publikasi pemberitaan perkembangan kasus selama sepekan, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, menggelar acara Coffee Morning dan press Rilis bersama awak media, bertempat di warkop kalukulolo, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Jumat (27/10/2023).
Hadir kesempatan itu, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo, Anggota polres Tolitoli, dan puluhan Awak media.
Diawal, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH mengucapkan terima kasih atas kehadiran insan pers yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara Coffe morning yang di gelar polres Tolitoli ini.
“Hari ini kita mengelar press rilis perkembangan kasus dalam seminggu ini, jadi kami laksanakan press rilis ditempat yang berbeda yakni di Warkop Kalukulolo. Hal ini di lakukan agar hubungan kemitraan antara Polri dan awak media bisa terlihat lebih santai sambil menikmati kopi,” ungkapnya.
Lanjut dihadapan awak media Orang nomor satu di Mapolres Tolitoli itu dalam Konferensi persnya menjelaskan bahwa perkembangan kasus yang sedang di tangani polres Tolitoli adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi wilayah kelurahan Sidoarjo kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
“Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpah seorang ibu rumah tangga sudah masuk tahap penyidikan, dan terus mendapat perhatian serius dari satreskrim polres Tolitoli untuk segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka dugaan tindak pidana sendiri berinisial AP (42) yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas (Nelayan).
Lebih jauh AKBP Bambang Herkamto menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat istrinya membangunkan suaminya dan bertanya papanya Anto kita tidak mau turun ke laut, itu kapalnya kita sudah mau turun. Selanjutnya suami berkata dengan nada agak keras “Saya belum mau turun, saya belum mau turun, sudah berapa kali saya bilang,” kata Bambang Herkamto.
Setelah itu menurut Kapolres dalam rilisnya menyampaikan korban duduk di kursi, dan tak berselang lama korban langsung keluar rumah dan sempat membanting pintu, selanjutnya korban langsung menuju ke arah rumah tetangga berinisial (S) dan saat korban bertemu dengan perempuan (S) dengan maksud bertanya berapa jumlah penumpang kapal yang akan berangkat, tiba-tiba suami korban (Tersangka – AP) datang dari arah belakang, dan pada saat bersama korban membalikkan badannya, tiba-tiba suami korban tersangka (AP) menampar pipi sebelah kiri dan kanan korban.
Kemudian atas laporan R.I Alias Iyam tersebut kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP sejak tanggal 12 September hingga saat ini.
Untuk barang bukti sendiri adalah 1 Buah kaos lengan pendek berwarna merah muda yang terdapat bercak darah.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP. ***









