Tak Hiraukan Surat Rujukan Dari Kapolres, Lonjakan Kasus (+) Covid-19 Buol “Mengila”

banner 468x60

Buol, Sulteng Kabartoday.id – Terlena dengan berbagai kegiatan yang di gelar KONI Buol, akhirnya Jumlah pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Buol terus meningkat beberapa hari terakhir ini.

Dari data yang dihimpun media ini melalui rilis yang dikeluarkan oleh Pusdatina provinsi Sulawesi tengah jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 hari ini jumlah pasien yang sedang menjalani perawatan telah mencapai 464 orang, Rabu (09/03/2022).

Sementara Itu, salah satu pegawai dinas kesehatan Kabupaten Buol yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa penambahan kasus Positif Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan di kabupaten Buol diduga merupakan klaster dari pertandingan Sepak Bola Liga Persbul U-23 yang baru selesai di gelar beberapa saat lalu.
“Dimana pada akhir tahun 2021 jumlah kasus Positif di seluruh Indonesia telah menunjukan tanda tanda peningkatan kasus Covid-19 khususnya di pulau Jawa,” Ungkapnya

Ia menambahkan kasus Positif seperti yang kita ketahui bersama, pada awal tahun mulai dari Januari 2022 kasus positif Covid-19 diKabupaten Buol masih zero, dan mulai menunjukkan peningkatan kasus di awal Februari tahun 2022.

“Iya saya sudah menduga akan ada peningkatan kasus yang terjadi beberapa hari belakangan ini, apalagi usai bisa kegiatan pertandingan Sepak Bola perbulan U-23 lonjakan kasus bisa jauh lebih besar dari sebelumnya.”Bebernya.

“Inilah yang sudah terjadi sekarang ini, lonjakan kasus terkonfirmasi yang cukup tinggi, diduga akibat dari mengelar pertandingan sepak bola persbul U-23 di Tiga titik lokasi berbeda dengan mengumpulkan orang banyak, padahal situasi saat itu Kabupaten Buol berada pada PPKM level 2, apa lagi pada saat kegiatan banyak penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” Tambahnya.

Ket Fhoto: Data akumulatif Perkembangan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah

Selain itu, menurutnya melihat dari jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 diKabupaten buol mirip dengan varian Omicron. Pasalnya varian ini memiliki ciri karakteristik dengan penularan yang sangat cepat dan cukup tinggi.

“Sudah kita ketahui bersama, untuk jenis varian Omicron ini tingkat penyebaran serta penularannya cukup tinggi, apa lagi tidak adanya kepatuhan dalam menerapkan 5 M, selama pertandingan sepak bola Persbul U-23, menjadi salah satu sebab beberapa waktu terakhir ini jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 terus meningkat, apa lagi hari ini ada lebih dari 100 Orang,” katanya.

Ia menambahkan, terkait surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres buol yang di tujukan kepada ketua KONI Kabupaten Buol untuk menghentikan/menunda kegiatan pertandingan sepak bola sampai batas waktu yang tidak di tentukan sebenarnya itu sudah sangat tepat.

“Sesuai surat edaran Gubernur Sulawesi tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 serta untuk menekan lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 diKabupaten Buol yang saat ini mengalami peningkatan, sudah seharusnya ketua KONI dan ketua satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Buol mengambil langkah tegas menahan laju penyebaran covid-19 diKabupaten Buol, seperti yang telah dilakukan Polres Buol untuk menyurat ke Ketua Satgas itu sudah sangat tepat, tapi bukan melakukan pembiaran, sehingga terjadinya Lonjakkan kasus Corona Virus Disease usai pelaksanaan pertandingan sepak bola U-23,” Pungkasnya

Seperti di lansir dari media INSulteng.com beberapa waktu yang lalu, Corona virus disease 2019 disingkat Covid-19 meningkat, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., mengirimkan surat resmi kepada Ketua Koni Kabupaten Buol Sulawesi Tengah untuk menghentikan sementara pertandingan sepak bola Liga Persbul U-23.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Buol berharap Ketua KONI Buol dapat bekerjasama untuk menghentikan sementara pertandingan Liga Persbul U-23 yang sedang berlangsung di Stadion Kuonoto dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol yang saat ini meningkat.

Surat resmi tersebut di tandatangan langsung oleh Kapolres Buol Nomor: 37/II/2022 tanggal, 21 Pebruari 2022, tentang pemberhentian sementara Liga Persbul terkait pembatasan kegiatan pada masa pandemi covid-19.

Surat Kapolres Buol tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat edaran gubernur Sulteng Nomor 4 tahun 2022 dan surat edaran Bupati Buol Nomor 180/1.1/bagian hukum/2022.

Diberitakan sebelumnya permintaan Pemberhentian sementara kegiatan sepak bola Liga Persbul U-23 di sampaikan juga oleh ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu, S.Sos., M.Si yang ditujukan kepada ketua KONI Kabupaten Buol yang juga ketua satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Buol H.Abdullah Batalipu S.Sos., M.Si., untuk menghentikan sementara pertandingan Liga Persbul U-23.

“Saya minta kepada ketua KONI kabupaten Buol untuk menunda sementara kegiatan karena dasar surat Edaran Gubernur Dan Surat Edaran Bupati Buol untuk sementara waktu menunggu perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol,” terang Srikandi. ***

Pos terkait

banner 468x60