Tak Ingin Tahap I Terulang, KAK Sulteng Surati Menteri PU dan PPK Minta Tender Ulang RSUD Poso

Oplus_131072

KAK mendukung penuh pembangunan RSUD Poso, tetapi tidak ingin kegagalan tahap I terulang. Surat resmi telah diterima dan PPK diberi tenggat jawaban tertulis paling lambat Jumat, 2 Oktober 2026.

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan RSUD Poso yang sangat dibutuhkan masyarakat Poso dan daerah sekitarnya. Namun, KAK tidak ingin pembangunan ini kembali bermasalah seperti pembangunan RSUD tahap I yang macet di kisaran 55 persen akibat perencanaan yang keliru dan menjadi temuan pemeriksa.

Atas dasar itu, KAK telah menyerahkan secara resmi surat permintaan pembatalan lelang dan tender ulang paket Pembangunan RSUD Poso senilai Rp285,35 miliar, yaitu surat Nomor 25/KAK-ST/IX/2026 kepada Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Prasarana Strategis, dan surat Nomor 25.01/KAK-ST/IX/2026 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket RSUD Poso pada Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah.

Penyerahan surat dibuktikan dengan tanda terima yang kini dipegang KAK Sulteng.
“Kami mendukung penuh RSUD Poso, dan kami ingin rumah sakit ini segera berdiri. Tapi masyarakat Poso sudah pernah dikecewakan oleh proyek yang macet, tiang pancang yang keliru, dan uang negara yang tidak jelas hasilnya. Kami tidak mau itu terulang dengan anggaran yang tiga kali lebih besar. Karena itu, kami meminta agar semuanya dibenahi dari awal, sebelum kontrak diteken,” ujar Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom.

Asrudin menegaskan bahwa dengan diterimanya surat tersebut, Satker dan PPK tidak lagi dapat berdalih tidak mengetahui persoalan yang disampaikan. “Tanda terima ini adalah bukti resmi bahwa PPK, Satker, dan Kementerian PU sudah diberi tahu.

Mulai hari ini, setiap keputusan yang diambil atas kontrak RSUD Poso akan dinilai dengan catatan bahwa mereka sudah diingatkan,” kata Asrudin, Rabu (30/9/2026).

Dalam surat tersebut, KAK menguraikan 29 kejanggalan. Di antaranya, DED yang digunakan berasal dari dokumen perencanaan Pemkab Poso, padahal perencanaan RSUD tahap I sebelumnya dinyatakan keliru oleh pejabat pelaksananya, termasuk tiang pancang yang disebut hanya 12 meter dari kebutuhan sekitar 34 meter. Pagu paket naik dari Rp199 miliar menjadi Rp285,35 miliar dengan kode RUP yang sama, seluruh kenaikan sekitar Rp86 miliar dibebankan ke tahun 2027, dan HPS tender tercatat identik dengan pagu hingga satuan rupiah.

KAK juga menyoroti paket Manajemen Konstruksi yang tidak ikut disesuaikan, dengan alokasi 2026 hanya Rp161 juta dari kebutuhan Rp1,38 miliar yang dicantumkan dalam KAK-nya sendiri. Selain itu, SPPBJ baru terbit sekitar enam minggu setelah jadwal, Bupati Poso diundang menandatangani kontrak sebelum jaminan pelaksanaan terverifikasi, dan hingga kini penyedia belum dapat menunjukkan surat keterangan dari penerbit jaminan pelaksanaan.
KAK meminta PPK tidak memberikan perpanjangan setelah batas penandatanganan kontrak pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan memastikan jaminan pelaksanaan diterbitkan atas nama PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pemenang tunggal, bukan atas nama KSO atau pihak lain.

Namun, KAK menegaskan tuntutan utamanya adalah pembatalan lelang dan tender ulang, bukan sekadar pengalihan kepada pemenang cadangan.
“Seluruh penawaran, termasuk cadangan, disusun dari DED dan HPS yang sama. Kalau dasarnya bermasalah, mengganti pemenang tidak menyelesaikan apa pun. Lelang harus dibatalkan, DED dievaluasi ulang, HPS dihitung ulang secara terbuka, lalu ditender ulang,” tegas Asrudin.

KAK juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan BPKP memeriksa asal-usul DED, penyusunan HPS, riwayat revisi pagu, serta dasar persetujuan kontrak tahun jamak. Surat tersebut ditembuskan antara lain kepada Komisi V DPR RI, LKPP, BPK RI, KPK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Poso, dan DPRD Kabupaten Poso.

KAK memberi tenggat kepada PPK untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat Jumat, 2 Oktober 2026. “Kami tidak menolak pembangunan RSUD Poso. Masyarakat Poso membutuhkannya. Justru karena itu, rumah sakit ini harus dibangun di atas perencanaan yang benar, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyedia yang siap. Jika surat ini tidak ditanggapi, KAK akan membawa seluruh temuan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Asrudin.

Sekretaris KAK Sulteng,
Asrudin Rongka S.I.Kom.

Pos terkait

banner 468x60