Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Tidak butuh waktu lama, usai dilantik menjadi Kasat Reskrim Polres Tolitoli yang baru dan berjanji dihadapan kapolres Tolitoli dan jajaran pejabat utama lainya untuk menindaklanjuti setiap laporan korupsi yang masuk dan yang sudah di tangani polres Tolitoli.
Hal itu dikatakan IPTU Ismail. SH
pada tanggal (4 Januari 2023), IPTU bahwa penaganan kasus Korupsi diwilayah hukum polres Tolitoli akan terus menjadi perhatian utama Polres Tolitoli, termaksud kasus dugaan Korupsi yang selama ini belum tuntas, “Akan di tuntas dalam kurung waktu 100 hari kerja.”
Kasus tersebut menemui titik terang dan dibuktikan langsung oleh Iptu Ismail yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tolitoli itu kembali menahan satu (1) tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hal ini sudah sesuai dengan prosedur dan petunjuk kelengkapan berkas ke Kejaksaan negeri Tolitoli untuk di sidangkan ke Pengadilan.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail SH yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli hari ini melakukan penahanan kepada satu orang tersangka yang berinisial (H) dalam kasus dugaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini menjadi komitmen kita bersama termaksud polres Tolitoli dalam memberantas korupsi di kota cengkeh.
“Iya, hari ini kami melakukan penangkapan/penahanan kepada satu orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai berinisial (H), H saat itu menjabat sebagai Kordinator Daerah (Korda) pada dana bantuan Sosial Program sembako tahun anggaran 2020 kepada KPM, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tolitoli. Penangkapan dilakukan bedasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 14 /II/2023/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2023,” Ucap IPTU Ismail SH yang Akrab di sapa Bobby itu, Rabu (22/02/2023).
Lebih jauh, Perwira dua Balok kelahiran 2 April 1980 yang perna menjabat sebagai kasat reskrim Banggai kepulauan (Bangkep) itu menjelaskan penahanan kepada inisial H ini telah dibuktikan dengan adanya perbuatan yang melanggar undang-undang, atau telah memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan didukung dengan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif dari penyidik bahwa 1 tersangka tersebut ada kekhawatiran dari penyidik akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli telah melakukan pemanggilan kepada tersangka berinisial H untuk menjalani pemeriksaan tambahan. sebagaimana yang dimaksud adalah untuk melengkapi berkas Perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan dalam rangka (Tahap II),” Kata Anak Putra daerah Tolitoli yang perna menangani kasus penyelewengan dana hibah Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Balut) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balut tahun 2020.
“Tersangka (H) dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726, sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial (S) dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial dalam waktu dekat juga akan dilakukan penangkapan/penahanan,” Tambah pria dua balok di pundaknya itu.
Disinggung terkait kasus dugaan korupsi yang menjadi pekerjaan Rumah (PR) buat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres Tolitoli, IPTU Ismail menjelaskan dari tiga (3) kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani polres Tolitoli, dua (2) diantaranya sudah hampir rampung dan telah dilakukan penahanan.
“Sedangkan untuk satu kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021 di Rumah Sakit Mokopido (RSM) Kabupaten Tolitoli, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak BPK. Jadi kita tunggu saja, kalau ada perkembangan terbaru akan di kabari kepada teman teman media, yang jelas semua yang menjadi PR bagi polres Tolitoli akan dituntaskan,” kata Iptu Ismail yang merupakan putra asli daerah Tolitoli itu saat mengakhiri konfirmasi awak media.
Perlu diketahui komitmen bapak Kapolres Tolitoli dalam menyelesaikan setiap laporan masyakarat bukan hanya pada kasus korupsi saja, melainkan kasus kasus Konvensional kita selesaikan hingga naik ketahap selanjutnya.
“Ini adalah bentuk komitmen Kapolres Tolitoli dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Tolitoli,” Pungkas Iptu Ismail. ***









