“Terhimpit Ekonomi” Nelayan Asal Desa Ogomoli Banting Setir Jual Sabu

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Hasil keuntungan yang cukup mengiurkan dari Barang haram Narkotika Jenis sabu semakin hari semakin membuat para bandar narkotika merajalela, seperti seorang nelayan berada di Desa Ogomoli, Kecamatan Galang nekad menjadi pengedar barang haram itu untuk mendapat keuntungan yang besar.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH yang di wakili Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo menjelaskan akibat lantaran terhimpit ekonomi seorang nelayan yang berasal dari kecamatan Galang nekat menjadi pengedar Narkotika.

“Iya selama bertahun tahun menjadi seorang nelayan dan merasa Pendapatan yang tidak sesuai dengan pengeluaran membuat Supandi membanting setir menjadi pengedar sabu,” Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo kepada awak media, Jumat (17/10/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

 

Lanjut Iptu Budi Atmodjo, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan diamankan dengan barang bukti 4,97 gram. pada tanggal 14 November sekira pukul 23.45 Wita tepatnya berada di Jalan Moh Nasir, Dusun Doyan, Desa Ogomoli.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Supandi seorang nelayan tradisional di Dusun Doyan, Desa Ogomoli. Saat diinterogasi pelaku mengaku berani menjual barang haram karena terhimpit ekonomi,” Jelas Kasi Humas.

Lebih jauh ia membeberkan, Sebelum ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Doyan sering terjadi transaksi jual beli narkoba, yang dilakukan oleh Supandi.

“Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, setelah memastikan terkait laporan warga, Tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Supandi dan disaksikan.RT setempat, tapi tidak di temukan barang haram.

“Selanjutnya Tim bergerak melakukan pengeledahan dirumahnya dan ditemukan dua paket sabu di lantai teras rumah, juga ditemukan dua paket sabu di dalam pembungkus rokok di atas meja kamar belakang, termasuk barang bukti lainnya,”Tambahnya.

Diakhir Kasi Humas Polres Tolitoli menyampaikan saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, Supandi (41) disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” Pungkas Kasi Humas Polres Tolitoli.

Pos terkait

banner 468x60