Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kasus pencurian di Kabupaten Tolitoli, semakin marak terjadi. Dalam kurung satu bulan, pelaku kejahatan melancarkan aksinya di sekolah.
Hal ini terungkap saat press rilis Minggu Kedua Bulan Desember, Pencurian juga terjadi disekolah SMKN 1 Galang, dan press Rilis Minggu ketiga Pencurian kembali terjadi di sekolah MTS DDI Desa Tinigi Kecamatan Galang.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo dihadapan wartawan Jumat (15/12/2023) mengatakan pelaku pencurian alat elektronik itu berinisial M (23). Diketahui pelaku merupakan warga desa Tinigi yang mana tempat tinggalnya dengan sekolah hanya berjarak 100 meter.
“Pelaku berhasil mengambil 3 buah laptop ukuran 14″, sebuah amplifier pengeras suara dan 1 buah roter WiFi milik sekolah,” ungkap Iptu Budi Atmojo
Lanjut Budi Atmojo menceritakan kronologisnya, awalnya kepala sekolah di hubungi salah salah satu guru di sekolah itu, namun panggilan telponnya tidak di angkat oleh kepala sekolah.
Tak lama kemudian kata Iptu Budi Atmojo seorang wanita bernama Rahma langsung rumah Kepala sekolah untuk menyampaikan jika sejumlah barang disekolah telah hilang/di curi orang.
Mendengar hal itu, kata Kasi Humas Polres Tolitoli, Kepala sekolah Kepsek langsung menuju sekolah untuk memastikan informasi yang diterimanya, ternyata setelah tiba disekolah benar, ada sejumlah barang yang hilang, selain itu tampak bangunan sekolah terlihat adanya kerusakan pada bagian atap plafon. 
“Setelah memastikan adanya batang yang hilang, Kemudian pihak sekolah langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak kepolisian,” Ujarnya.
Lanjut kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menambahkan, atas laporan dari pihak sekolah, kemudian aparat kepolisian Polres Tolitoli Langsung mendatangi TKP.
“Dalam penyelidikan itu aparat kepolisian polres Tolitoli juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, yang akhirnya Pencurian tersebut tertuju kepada pelaku bernama Mamat,” Jelasnya.
Setelah mengetahui pelakunya, Anggota dari Polres Tolitoli langsung menuju kerumah (M) dan melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli, kata kasi Humas Polres Tolitoli pelaku langsung mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik sekolah dan telah di jual kepada seseorang dengan harga murah.
Barang bukti curiannya saat ini telah diamankan oleh penyidik dari tangan pembeli,” Bebernya.
Dihadapan awak media, Adapun alasan pelaku pencurian barang milik sekolah MTS DDI dikarenakan terhimpit ekonomi.
“Dari kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta Rupiah, sementara itu pelaku pencurian barang elektronik tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Tolitoli, untuk 20 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.***









